JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi para lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Pemerintah telah merilis skema gaji terbaru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dan nominalnya cukup menjanjikan.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, lulusan SMA yang ditempatkan di Golongan V akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG) masing-masing.
Angka ini belum termasuk tambahan dari berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: 2 Hari Lagi! PPPK Tahap 2 Selesai Diumumkan, Ini 8 Jabatan Paruh Waktu untuk Honorer
Tak hanya gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan beragam tunjangan, seperti:
-
Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak),
-
Tunjangan pangan,
-
Tunjangan jabatan atau fungsional,
-
Tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi tempat bekerja,
-
Serta perlindungan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, hingga bantuan hukum.
Dengan komponen tersebut, penghasilan total PPPK lulusan SMA bisa menembus angka Rp 4,7 juta per bulan, terutama jika sudah memiliki masa kerja cukup panjang dan berada di posisi strategis.
Adapun pembagian gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan secara umum adalah sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V (SMA/D1): Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Sementara itu, pencairan gaji PPPK tahap pertama untuk tahun ini dijadwalkan mulai Juli 2025, terutama bagi formasi yang sudah menerima SK pengangkatan dan NIP dari instansi masing-masing.
Pemerintah terus mendorong sistem penggajian PPPK agar setara dengan PNS, sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga kerja yang berkontribusi di sektor publik.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja serta memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira