JP Radar Kediri – Waktu pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 makin dekat.
Pemerintah telah menetapkan bahwa hasil seleksi paling lambat akan diumumkan pada 30 Juni 2025.
Namun, bagi para peserta yang belum berhasil lolos dalam tahap ini, peluang belum sepenuhnya tertutup.
Pasalnya, pemerintah melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membuka opsi baru berupa skema PPPK Paruh Waktu.
Skema ini dihadirkan sebagai bentuk solusi bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi, namun belum berhasil mendapatkan formasi karena terbentur nilai atau daya tampung instansi.
Kabar ini membawa angin segar bagi banyak tenaga honorer, terutama mereka yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan status ASN.
Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan ketentuan resmi, yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah:
-
Honorer yang telah tercatat dalam database BKN,
-
Pernah mengikuti seleksi tahap 1 atau tahap 2 tahun 2024,
-
Tidak lolos karena nilai atau formasi yang tidak tersedia.
Mereka akan diseleksi ulang oleh instansi masing-masing untuk menduduki jabatan sesuai kebutuhan, melalui mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah daerah atau pusat.
Baca Juga: BREAKING NEWS! PPPK Akan Punya Hak Sama Seperti PNS Mulai Tahun Depan, Salah Satunya Bisa jadi Camat
Ini Daftar 8 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu:
Pemerintah telah merilis delapan jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK paruh waktu, antara lain:
-
Guru dan Tenaga Kependidikan
-
Tenaga Kesehatan
-
Tenaga Teknis
-
Pengelola Keuangan
-
Analis Data dan Informasi
-
Petugas Operasional
-
Penata Layanan Umum
-
Operator dan Dukungan Administratif
Baca Juga: TOK! Deretan Kabupaten di Jatim Umumkan Hasil PPPK Tahap 2, Cek Daerahmu Sekarang!
Jabatan ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan keterampilan pelamar.
Meskipun bersifat part-time, PPPK paruh waktu tetap memperoleh NIP, gaji, dan hak setara ASN aktif lainnya sesuai porsi jam kerja.
Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu?
Meski status hukumnya setara, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
Namun demikian, hak-hak dasar tetap diberikan, termasuk:
-
Tunjangan,
-
Jaminan sosial dan kesehatan,
-
Dan perlindungan kerja lainnya.
Pemerintah menyatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu akan tetap berbasis pada evaluasi kebutuhan dan anggaran instansi masing-masing.
Oleh karena itu, setiap daerah bisa menerapkan teknis pengangkatan yang berbeda.
Baca Juga: Kenapa Hasil PPPK Guru Tahap 2 Tak Kunjung Keluar? Ini Penjelasan Mengejutkan dari BKN!
Kapan Skema Ini Dimulai?
Menurut Kementerian PANRB, pengangkatan PPPK penuh waktu akan dituntaskan paling lambat Oktober 2025, sedangkan untuk paruh waktu ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.
Artinya, bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2, masih ada waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi PPPK paruh waktu yang akan digelar pasca pengumuman resmi.
Langkah Selanjutnya untuk Peserta
Para peserta diimbau untuk:
-
Memantau laman SSCASN BKN secara rutin,
-
Menghubungi BKD atau instansi tempat mendaftar untuk informasi formasi paruh waktu,
-
Menyiapkan kembali dokumen dan kompetensi untuk seleksi tambahan jika diperlukan.
Harapan untuk Tenaga Honorer
Skema PPPK paruh waktu dinilai sebagai langkah afirmatif yang berpihak pada para honorer yang selama ini telah mengabdi, namun belum terserap formasi.
Melalui jalur ini, mereka tetap bisa menjadi bagian dari ASN dan mendapat pengakuan negara atas dedikasinya.
Dengan adanya peluang ini, tenaga honorer yang belum lolos diharapkan tetap semangat dan tidak patah arang.
Pemerintah memberi ruang, kini saatnya memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira