JP Radar Kediri – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik Lisa Mariana sebesar Rp105 miliar atas tuduhan fitnah yang menyebut dirinya memiliki anak dari hubungan pribadi.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, pada Rabu (25/6).
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, Ridwan Kamil menilai tuduhan Lisa Mariana sebagai tindakan melawan hukum yang mencemarkan nama baiknya.
Ia menyebut narasi yang beredar di media sosial dan podcast tidak pernah terbukti secara ilmiah, terutama karena tidak ada hasil tes DNA yang menguatkan klaim tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diduga Ancam Lisa Mariana Untuk Bungkam, Ibu Cinta Tawarkan Ini!
“Klien kami mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil akibat pemberitaan dan narasi yang tidak benar itu,” ujar Muslim. Dalam gugatannya, Kang Emil menuntut:
-
Rp5 miliar untuk kerugian materiil, termasuk biaya hukum dan pemulihan psikologis.
-
Rp100 miliar untuk kerugian immateriil akibat rusaknya reputasi dan tekanan mental.
Selain itu, Ridwan Kamil juga meminta Lisa Mariana untuk:
-
Menghapus semua konten yang memuat tuduhan fitnah,
-
Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial dan media massa selama tujuh hari berturut-turut.
Gugatan perdata ini berjalan beriringan dengan laporan pidana yang telah lebih dulu dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri dan kini memasuki tahap penyidikan.
Muslim menambahkan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar pembelaan pribadi, tetapi juga bentuk penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu demi popularitas.
“Kami percaya hakim akan memutuskan dengan adil. Gugatan ini penting untuk memberikan pelajaran bahwa pencemaran nama baik tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.
Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan publik dan masih menunggu jawaban serta langkah hukum selanjutnya dari pihak Lisa Mariana.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira