Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lulus PPPK Tahap 2 Jangan Lengah! Ini Tahapan Penting yang Harus Dilakukan agar Tidak Gagal Diangkat ASN!

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 26 Juni 2025 | 21:16 WIB

Peserta PPPK tahun 2023 saat tes di SLG. Honorer yang lulus tahap 2 tahun 2024 harus menyelesaikan tahapan selanjutnya.
Peserta PPPK tahun 2023 saat tes di SLG. Honorer yang lulus tahap 2 tahun 2024 harus menyelesaikan tahapan selanjutnya.
JP Radar Kediri - Setelah hasil kelulusan seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 diumumkan secara bertahap mulai 16 hingga 30 Juni 2025, peserta yang dinyatakan lulus tak bisa bersantai begitu saja.

Sebab, masih ada sejumlah tahapan administratif penting yang wajib diselesaikan. Jika tidak, kelulusan yang sudah di tangan bisa hangus begitu saja.

Proses setelah pengumuman ini menjadi penentu final apakah peserta akan resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka dari itu, semua peserta diimbau untuk memahami jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak terlambat atau keliru dalam melengkapi dokumen.

Baca Juga: BREAKING NEWS! PPPK Akan Punya Hak Sama Seperti PNS Mulai Tahun Depan, Salah Satunya Bisa jadi Camat

Cek Status di SSCASN, Pastikan Kamu Benar-benar Lulus

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status kelulusan di portal SSCASN.

Gunakan NIK dan kata sandi akun masing-masing. Jika tertera status “Lulus”, maka peserta dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Namun jika muncul keterangan TL (Tidak Lulus), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau PR1 (Perlu Revisi), perlu dicermati apa yang menjadi penyebabnya.

Wajib Isi DRH dan Lengkapi Dokumen, Deadline Akhir Juli!

Bagi yang lulus, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online mulai 1 hingga 31 Juli 2025.

Proses ini tidak bisa ditunda, karena menjadi syarat untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta juga wajib mengunggah dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: TOK! Deretan Kabupaten di Jatim Umumkan Hasil PPPK Tahap 2, Cek Daerahmu Sekarang!

Penetapan Nomor Induk dan SK Pengangkatan

Jika seluruh dokumen valid dan lengkap, instansi masing-masing akan memverifikasi dan mengusulkan penetapan NI PPPK ke BKN, dengan jadwal mulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Setelah disetujui, barulah instansi mengeluarkan SK pengangkatan resmi, menandai bahwa peserta sah menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Kenapa Hasil PPPK Guru Tahap 2 Tak Kunjung Keluar? Ini Penjelasan Mengejutkan dari BKN!

Tidak Lolos? Masih Ada Skema Paruh Waktu

Bagi peserta yang belum berhasil, pemerintah tetap membuka peluang melalui skema PPPK paruh waktu.

Skema ini hanya berlaku untuk peserta yang terdata aktif sebagai tenaga honorer, dan berlaku di sejumlah jabatan seperti guru, tenaga teknis, hingga operator pelayanan publik.

???? Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Peserta

Tahap Seleksi Tanggal
Pengumuman Kelulusan PPPK 16 – 30 Juni 2025
Pengisian DRH & Upload Dokumen 1 – 31 Juli 2025
Penetapan Nomor Induk PPPK 1 Agustus – 10 September 2025

Seluruh proses ini gratis dan transparan. Pemerintah menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam tahapan kelulusan maupun pengangkatan.

Peserta diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan bantuan kelulusan atau proses cepat dengan imbalan uang.

Meskipun lulus, peserta masih harus bergerak cepat. Jangan sampai telat mengunggah dokumen atau keliru dalam pengisian data.

Kelulusan hanya akan sah jika seluruh prosedur dilalui sesuai aturan. Bagi yang belum berhasil, tetap semangat. Masih ada peluang lewat skema lain, termasuk jalur PPPK paruh waktu.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK Paruh Waktu #Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2