Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lolos Gagal, Gaji Tetap Jalan! Ini 7 Poin Kontrak PPPK Paruh Waktu yang Wajib Diketahui Honorer

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 24 Juni 2025 | 18:12 WIB
Honorer yang tidak lolos diimbau memahami 7 poin utama tentang mekanisme PPPK paruh waktu.
Honorer yang tidak lolos diimbau memahami 7 poin utama tentang mekanisme PPPK paruh waktu.

JP Radar Kediri - Tak sedikit honorer yang kecewa usai namanya tak tercantum dalam hasil seleksi PPPK 2024.

Tapi tunggu dulu, jangan buru-buru mundur. Pemerintah rupanya menyiapkan jalur alternatif yang bisa bikin honorer tetap berstatus ASN tanpa perlu tes ulang. Namanya PPPK Paruh Waktu.

Skema ini diatur resmi lewat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan membuka peluang bagi peserta seleksi yang belum lolos untuk tetap bisa mengabdi lewat kontrak kerja khusus.

Sistemnya lebih fleksibel, gaji tetap cair, dan ada potensi naik status jika kinerja memuaskan.

Lalu, seperti apa mekanisme dan isi kontraknya? Berikut 7 poin penting yang wajib dipahami para honorer:

Baca Juga: Lolos PPPK Tahap 2? Jangan Senang Dulu, Wajib Isi DRH Mulai 1 Juli atau Bisa Gugur!

1. Bisa Diangkat Tanpa Seleksi Ulang

Honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 meski tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi tetap bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Mereka cukup diverifikasi oleh instansi tanpa perlu mengikuti tes kembali.

2. Masa Kontrak Berlaku Satu Tahun

Kontrak awal bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Setelah masa kerja habis, kontrak dapat diperpanjang jika dinilai memiliki kinerja yang baik dan instansi masih membutuhkan.

3. Gaji Minimal Sesuai Upah Honorer atau UMK

Pemerintah menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari penghasilan saat mereka masih berstatus honorer. Jika tidak, maka gaji akan disesuaikan dengan Upah Minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Cair Juli! Semua Golongan Kebagian, Nominalnya Bikin Lega Dompet

4. Jam Kerja Lebih Fleksibel

Jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak sama seperti ASN penuh waktu. Durasi kerjanya disesuaikan oleh masing-masing instansi, tergantung beban kerja dan anggaran. Umumnya sekitar empat jam kerja per hari.

5. Evaluasi Kinerja Berkala

Selama menjalankan tugas, PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala—baik triwulanan maupun tahunan.

Hasil evaluasi akan menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.

6. Berpeluang Naik Jadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu yang memiliki kinerja baik, disertai kebutuhan formasi dan ketersediaan anggaran, berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Baca Juga: Honorer R4 Gigit Jari! Tak Masuk Prioritas PPPK 2024, BKN Minta Sabar Tunggu Nasib

7. Kontrak Bisa Diputus Jika Melanggar

Kontrak PPPK Paruh Waktu bisa dihentikan sewaktu-waktu apabila yang bersangkutan melanggar hukum, mengundurkan diri, meninggal dunia, masa kontraknya habis, atau jika terjadi perubahan organisasi dan kebijakan instansi.

Solusi Nyata untuk Tenaga Honorer
Skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi jawaban atas keresahan para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Tidak hanya memberi pengakuan secara administratif, tapi juga membuka jalan menuju jenjang karier ASN yang lebih mapan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #PPPK Tahap 2 2024