JP Radar Kediri – Buat kamu yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024 Tahap 2, siap-siap masuk ke tahap berikutnya.
Pemerintah mewajibkan seluruh peserta yang lulus untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai tanggal 1 sampai 31 Juli 2025. Ini langkah penting untuk bisa ditetapkan sebagai ASN resmi.
Tapi hati-hati! Kalau kamu telat isi DRH atau berkasnya belum lengkap, maka kelulusanmu bisa langsung dibatalkan, alias dianggap gugur otomatis.
Jadi, pastikan semua dokumen sudah disiapkan sejak sekarang.
Apa saja yang perlu disiapkan? Ada delapan dokumen penting yang wajib kamu unggah, antara lain:
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Cair Juli! Semua Golongan Kebagian, Nominalnya Bikin Lega Dompet
Berikut 8 dokumen penting yang harus kamu siapkan dan unggah melalui portal SSCASN:
-
Pasfoto formal dengan latar belakang merah dan pakaian rapi.
-
Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan formasi yang dilamar.
-
Form DRH cetak yang sudah diisi, ditandatangani, dan diberi materai.
-
Surat pernyataan 5 poin yang menyatakan tidak pernah terlibat pidana, narkoba, dan siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
-
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS atau dokter pemerintah.
-
Surat bebas narkoba dari instansi resmi (RS/BNN).
-
Data pribadi lengkap, termasuk biodata keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat organisasi.
Semua dokumen ini harus diunggah tepat waktu. Bila ada yang tidak lengkap atau salah unggah, kamu bisa dianggap gugur dan tidak lanjut ke tahap penetapan NI PPPK.
Setelah tahap DRH selesai, barulah kamu akan masuk ke proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang dimulai dari 1 Agustus hingga 10 September 2025.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira