Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dikira Cuma Dapat Gaji? Ternyata Ini 7 Hak Fantastis Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Nomor 5 Bikin Kaget!

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 22 Juni 2025 | 14:20 WIB

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan SK secara simbolis kepada honorer yang diangkat PPPK dan CPNS. Mereka akan mendapat 7 hak.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan SK secara simbolis kepada honorer yang diangkat PPPK dan CPNS. Mereka akan mendapat 7 hak.
JP Radar Kediri – Jadi PPPK bukan cuma soal gaji naik atau status berubah.

Buat para honorer yang berhasil lolos seleksi dan diangkat secara resmi, deretan hak istimewa sudah menanti.

Bahkan, beberapa di antaranya jarang diketahui dan bikin geleng-geleng kepala.

Tak sedikit honorer yang selama ini kerja total tapi statusnya “gantung”, tak jelas masa depan.

Kini, setelah resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hidup mereka benar-benar naik kelas.

Bukan cuma pengakuan formal, tapi juga jaminan masa depan yang makin pasti.

Baca Juga: CPNS 2025 Ditiadakan Jangan Risau! Pemerintah Ganti dengan Rekrutmen Guru PPPK Penempatan di Sekolah Rakyat, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Nah, ini dia tujuh hak “fantastis” yang bakal didapat oleh PPPK penuh waktu.

Catat baik-baik, siapa tahu kamu calon penerima berikutnya!

1. Tunjangan Jabatan dan Kinerja

Dulu cuma dapat gaji seadanya, kini PPPK berhak atas tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sesuai posisi dan beban kerja.

Besarannya bisa cukup signifikan, apalagi untuk jabatan strategis. Jadi bukan cuma kerja keras, tapi juga diimbangi dengan apresiasi nyata.

2. Jaminan Sosial Lengkap

PPPK juga mendapat paket jaminan sosial super lengkap. Mulai dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua alias pensiun.

Tak lagi khawatir saat sakit atau pensiun nanti. Semua sudah dijamin negara!

Baca Juga: Ranking 1 Otomatis Lulus! Ini Penjelasan Kode R2/L di Hasil PPPK Tahap 2, Cek Daerahmu!

3. Perlindungan Hukum Selama Bertugas

Bekerja sebagai PPPK kini juga lebih tenang karena ada perlindungan hukum.

Jika terjadi masalah saat melaksanakan tugas, negara siap melindungi. Tak ada lagi rasa takut saat menjalankan amanah.

4. Penghargaan atas Loyalitas dan Dedikasi

Pengangkatan jadi PPPK bukan hadiah instan. Ini bentuk pengakuan negara atas pengabdian bertahun-tahun para honorer.

Status baru ini adalah bentuk kehormatan, sekaligus tanggung jawab yang lebih tinggi.

Baca Juga: Gagal Lolos PPPK Tahap 2? Jangan Menyerah, Ini 7 Jabatan Paruh Waktu yang Bisa Jadi Peluang Baru!

5. Status Jelas, Masa Depan Cerah

Nah ini dia yang paling melegakan status kepegawaian jadi jelas. Nggak lagi takut kontrak habis, nggak lagi galau soal mutasi.

Kontrak PPPK penuh waktu memberi kepastian kerja, plus jalur karier yang bisa direncanakan dengan lebih matang.

6. Akses Pelatihan dan Pengembangan

PPPK juga punya akses ke pelatihan dan diklat teknis, yang dulu sulit diakses honorer.

Ini peluang emas buat upgrade skill dan bersaing di level nasional. Mau ikut bimtek? Bisa! Mau ambil pelatihan kompetensi? Sangat boleh!

 7. Kehidupan Kerja Lebih Sejahtera

Dengan struktur gaji yang jelas, tunjangan teratur, dan perlindungan sosial lengkap, kualitas hidup PPPK otomatis meningkat.

Nggak heran kalau banyak yang bilang, status PPPK itu seperti “PNS dengan gaya baru”.

Baca Juga: Belum Ada Pengumuman PPPK Tahap 2? Tenaga Honorer Diminta Tenang dan Lakukan Ini

Hak-hak ini secara resmi diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang memperkuat posisi PPPK di mata hukum.

Artinya, ini bukan janji kosong, tapi fasilitas nyata yang wajib dipenuhi pemerintah.

Kalau kamu sudah lolos jadi PPPK, selamat! Kamu bukan cuma naik status, tapi juga menerima paket lengkap jaminan karier dan hidup yang lebih terjamin.

Dan buat yang belum, jangan patah semangat. Masih ada tahap seleksi berikutnya. Siapa tahu, tahun depan kamu yang menikmati tujuh hak fantastis ini!

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Hak PPPK #hak pppk paruh waktu #Skema PPPK Paruh Waktu