Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gagal Lolos PPPK Tahap 2? Jangan Menyerah, Ini 7 Jabatan Paruh Waktu yang Bisa Jadi Peluang Baru!

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 21 Juni 2025 | 17:00 WIB

MenPAN RB Rini Widyantini mengumumkan skema penempatan PPPK tahap 2.
MenPAN RB Rini Widyantini mengumumkan skema penempatan PPPK tahap 2.
JP Radar Kediri - Bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam formasi utama pada seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, jangan langsung berkecil hati apalagi merasa perjuangan telah berakhir.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB ternyata telah menyiapkan skema alternatif yang memberi secercah harapan baru.

Yakni pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Kesempatan ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan ditujukan bagi peserta yang sudah terdaftar di basis data nasional BKN serta telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi namun belum mendapatkan alokasi formasi.

Skema PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk tetap mengakomodasi tenaga honorer yang telah menunjukkan komitmen dan dedikasi melalui seleksi, tetapi terkendala oleh terbatasnya kuota.

Dalam skema ini, tenaga honorer akan diangkat sebagai ASN dengan status kontrak selama satu tahun, dan masa kerjanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.

Setidaknya terdapat tujuh jabatan yang secara khusus dibuka untuk formasi PPPK paruh waktu, yakni:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan

  2. Tenaga Kesehatan

  3. Tenaga Teknis

  4. Pengelola Umum Operasional

  5. Operator Layanan Operasional

  6. Pengelola Layanan Operasional

  7. Penata Layanan Operasional

Baca Juga: CPNS 2025 Ditiadakan Jangan Risau! Pemerintah Ganti dengan Rekrutmen Guru PPPK Penempatan di Sekolah Rakyat, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Jabatan-jabatan tersebut mencakup posisi vital dalam pelayanan publik sehari-hari.

Meskipun bersifat tidak penuh waktu, honorer yang terpilih akan tetap mendapatkan NIP resmi, gaji pokok, serta tunjangan, dengan sumber pembiayaan dari anggaran instansi masing-masing.

Dengan demikian, mereka tetap memiliki kedudukan hukum dan pengakuan sebagai bagian dari ASN nasional.

Untuk bisa diangkat dalam skema ini, peserta yang dinyatakan tidak lolos formasi utama harus tetap melanjutkan proses administrasi lanjutan, seperti mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), menyiapkan dokumen pendukung seperti ijazah, KTP, dan kontrak kerja.

Serta menunggu validasi dan penerbitan NIP dari Badan Kepegawaian Negara. Setelah semua proses itu rampung, mereka akan sah tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga: Nasib Honorer Ditentukan Juni Ini, PPPK Tahap 2 Segera Diumumkan! Ini Skenario Lengkapnya

Hingga pertengahan Juni ini, pemerintah belum mengumumkan apakah akan membuka seleksi reguler PPPK tahun 2025, karena proses penetapan hasil PPPK tahap 2 masih berjalan.

Dengan demikian, skema paruh waktu ini menjadi satu-satunya jalur nyata yang bisa segera ditempuh para honorer yang ingin mengubah status menjadi ASN dalam waktu dekat.

Bagi para tenaga honorer di Kediri dan sekitarnya yang tengah berharap pada perubahan nasib, kabar ini bisa menjadi titik balik yang menggembirakan.

Meskipun tidak berada dalam formasi penuh, namun status ASN tetap dapat diraih melalui jalur paruh waktu ini.

Jangan lengah, pantau terus informasi resmi dari SSCASN dan instansi masing-masing, karena peluang kedua ini bisa jadi jembatan emas menuju masa depan yang lebih pasti sebagai abdi negara.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #formasi PPPK paruh waktu