Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 16 April 2025 dan mulai resmi berlaku sejak 21 April 2025.
Baca Juga: Ini Yang Ditunggu-Ditunggu, Pencairan Gaji Ke-13 ASN Kabupaten Kediri Semakin Dekat
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).
Termasuk opsi Work From Anywhere (WFA), merupakan respons pemerintah terhadap tantangan zaman yang menuntut cara kerja yang lebih adaptif, efisien, dan humanis.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi atas kebutuhan kerja yang semakin dinamis di era digital dan mobilitas tinggi," tuturnya.
"ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tetapi juga harus mampu menjaga motivasi dan produktivitas secara berkelanjutan,” tambahnya dikutip Radar Kediri.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, para ASN diberi kebebasan untuk menjalankan tugas dari berbagai lokasi baik dari kantor, rumah, maupun tempat lain yang telah disepakati tanpa mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab pekerjaan.
Selain lokasi, pengaturan jam kerja juga menjadi lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik masing-masing tugas.
Baca Juga: Breaking News!Honorer Lulus PPPK Tahap 2 Siap Diangkat, Menpan RB Bocorkan Skema Penempatan!
Namun demikian, Nanik menegaskan bahwa meskipun sistem kerja menjadi lebih fleksibel, hal tersebut tidak boleh mengurangi kualitas kinerja birokrasi maupun pelayanan publik.
Justru, regulasi ini diharapkan bisa menjadi langkah nyata dalam menciptakan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap perubahan zaman.
“Kita ingin para ASN bisa bekerja lebih fokus, mampu menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perkembangan, serta memiliki keseimbangan yang lebih baik antara kehidupan pribadi dan profesional," ujarnya.
"Semua ini demi terciptanya birokrasi yang bukan hanya profesional, tapi juga relevan di masa kini,” imbuhnya lagi.