JP Radar Kediri – Ratusan sopir truk dari berbagai daerah melakukan unjuk rasa di sejumlah kota di Jawa untuk menentang aturan baru tentang angkutan barang melebihi ukuran dan muatan atau sering disebut ODOL.
Aksi protes terhadap kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) terus meluas.
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi unjuk rasa secara bergelombang, Kamis (19/6).
Sejumlah sopir truk juga memasang spanduk di kendaraannya masing-masing dengan bertuliskan "Tolong Revisi UU ODOL, welcome to Indonesia sopir truk ODOL dipenjara, sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah".
Baca Juga: Demo Ratusan Sopir Truk ODOL, Tuntut Hal Ini!
Para sopir itu meminta UU ODOL dicabut sebagaimana penerapan kebijakan ODOL dilakukan tanpa mempertimbangkan realita sopir di lapangan.
Apa Keluhkan Sopir Truk Saat Demo Aturan ODOL?
Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Angga Firdiansyah di Sidoarjo, seperti dikutip Antara menyebut bahwa para sopir tidak ingin menyalahi aturan dengan mengangkut barang hingga kelebihan muatan.
Akan tetapi disisi lain, tuntutan pasar dan industri lah yang memaksa para sopir untuk membawa barang-barang di luar kapasitas truk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009.
Untuk itu, para sopir tidak memiliki solusi alternatif terhadap penerapan aturan tersebut sementara pasar dan industri belum mampu beradaptasi dengan peraturan itu.
Dalam tuntutan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) meminta agar:
1.Pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh
2.Membuka ruang dialog dengan pelaku di lapangan
3.Turut memperhatikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, dan perlindungan hukum.
Baca Juga: Menolak Mangkrak, Area PKL SLG Kediri Bakal Difungsikan tapi Bukan Lagi untuk Pedagang Kuliner
Para sopir menilai bahwa selama ini, masalah masih selalu menjadi beban sopir.
"Selama ini masalah hukum selalu menjadi beban sopir. Kami ingin pemerintah beri perlindungan hukum, karena Indonesia belum siap menjalankan aturan ODOL secara utuh,” kata Angga.
Disamping itu, Kementerian Perhubungan menyatakan, rencana aksi penanganan zero over dimension over load sedang disusun dan melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi kepada Antara di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025, mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor.
Namun upaya tersebut masih belum berjalan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur sekaligus tegas untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan di jalan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil