KUDUS, JP Radar Kediri – Tercatat sekitar 800-an sopir truk dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melakukan aksi demo di Jalan Lingkar Selatan Kudus, Kamis.
Para sopir itu menuntut revisi terkait aturan soal truk over dimension and over loading (ODOL).
Sejumlah sopir truk juga memasang spanduk di kendaraannya masing-masing dengan bertuliskan "Tolong Revisi UU ODOL, welcome to Indonesia sopir truk ODOL dipenjara, sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah".
Terkait aksi itu, Bupati Kudus Sam'ai Intakoris dan Wakil Bupati Bellinda Birton beserta jajaran dan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo juga hadir untuk mendengarkan aspirasi sopir truk.
"Kami jelas tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana. Untuk itu, kami menuntut Pemerintah merevisinya," kata Anggit Putra Iswandaru selaku Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng dikutip dari Antara.
Menurutnya, adanya sanksi pidana itu sangat memberatkan para sopir. Hal ini ditakutkan muncul rasa takut bekerja karena ancamannya pidana penjara.
Sebagai informasi, UU ODOL mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan ini mengatur tentang kendaraan ODOL yang di dalamnya terdapat pasal soal ancaman pidana bagi pelanggar.
Terkait hal ini, Anggit menyebut pihaknya hanya bisa mengajukan tuntutan revisi agar tidak memberatkan sopir truk.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris didampingi Bellinda Putri mengakui pihaknya siap membantu meneruskan aspirasi sopir truk ke pemerintah pusat.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil