JP Radar Kediri - Pengumuman kelulusan PPPK 2024 untuk tahap kedua telah diumumkan. Nantinya, para honorer yang berhasil lolos seleksi akan menerima informasi terkait gaji hingga tunjangannya.
Kabar ini telah disahkan secara resmi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Untuk peserta yang belum melakukan pengecekan, bisa langsung melihat melalui laman SSCAS di link https://sscasn.bkn.go.id/.
Namun, untuk para tenaga honorer yang masih berharap bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, sepertinya harus lebih bersabar.
Sampai pertengahan tahun ini, belum ada tanda-tanda kalau rekrutmen PPPK 2025 bakal digelar.
Baca Juga: Sumringah! Pensiunan PNS Dapat Gaji Pokok Rp1-4 Juta Ditambah Tunjangan Ini, Berikut Daftarnya
Pemerintah pusat rupanya masih fokus menyelesaikan proses seleksi PPPK tahun 2024 yang jumlah pesertanya sangat besar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.
Setelah melalui proses yang ketat, honorer yang dinyatakan lolos seleksi akan memperoleh sejumlah keuntungan yang diatur dalam UU ASN, antara lain:
- Penghasilan atau gaji tetap
Gaji PPPK kini diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut beberapa contoh nominal gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan III (umum lulusan D3): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan V (umum lulusan S1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VIII (profesi): Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Tunjangan dan fasilitas
Termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, dan tunjangan lainnya
- Jaminan sosial
Mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua
- Penghargaan motivasi
- Lingkungan kerja yang layak
- Pengembangan diri
- Bantuan hukum
Kabar baik dari UU ASN ini membawa harapan baru bagi honorer yang telah berjuang keras dalam seleksi ini.
Semoga mereka dapat segera menikmati hasil dari perjuangan mereka pada seleksi PPPK tahap 2
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil