Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sumringah! Pensiunan PNS Dapat Gaji Pokok Rp1-4 Juta Ditambah Tunjangan Ini, Berikut Daftarnya

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 19 Juni 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS
Ilustrasi Pensiunan PNS

JP Radar Kediri - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan sumringah pada bulan Juli 2025.

Pasalnya, tidak hanyan gaji pokok yang akan mereka dapat, tapi juga tunjangan ekstra yang siap mempertebal dompet mereka.

Kabar bahagia ini diketahui saat PT Taspen akan kembali menyalurkan gaji serta berbagai tunjangan pensiun PNS mulai 1 Juli 2025 mendatang.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan besaran terbaru gaji pensiunan.

 Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, PPPK, dan Anggota DPRD di Kediri! Gaji Ke-13 Telah Cair, Begini Cara Mengeceknya

Diketahui, gaji pokok pensiun ditetapkan berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan masing-masing.

Namun, tunjangan yang akan mereka dapat tergantung golongan masing-masing. Berikut informasi selengkapnya dilansir dari Jawapos Radar Indramayu.

Daftar Tunjangan Tambahan yang Cair Bareng Gaji Pokok

Tunjangan Suami/Istri

10% dari gaji pokok

Tunjangan Anak

2% per anak, maksimal untuk 3 anak

Tunjangan Pangan

Setara 10 kg beras atau setara Rp72.420 per bulan

 Baca Juga: Bukan Telat Cair, Tapi Dua Golongan PNS dan TNI Polri Ini Dipastikan Tak Akan Dapat Gaji ke-13! Ini Penjelasan Sri Mulyani

Golongan I

Ia: Rp174.810 – Rp196.213

Ib: Rp174.810 – Rp207.726

Ic: Rp174.810 – Rp216.518

Id: Rp174.810 – Rp225.670

Golongan II s.d IV

Untuk golongan II sampai IV, nominalnya akan makin naik bahkan bisa tembus hingga Rp495 ribu untuk Golongan IVe.

Sementara itu, tunjangan anak untuk masing-masing golongan berkisar dari Rp34.962 hingga Rp99.142, tergantung golongan dan jumlah anak yang masih ditanggung.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tunjangan #PNS #pensiunan #Gaji Pokok