JP Radar Kediri - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan sumringah pada bulan Juli 2025.
Pasalnya, tidak hanyan gaji pokok yang akan mereka dapat, tapi juga tunjangan ekstra yang siap mempertebal dompet mereka.
Kabar bahagia ini diketahui saat PT Taspen akan kembali menyalurkan gaji serta berbagai tunjangan pensiun PNS mulai 1 Juli 2025 mendatang.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan besaran terbaru gaji pensiunan.
Diketahui, gaji pokok pensiun ditetapkan berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan masing-masing.
Namun, tunjangan yang akan mereka dapat tergantung golongan masing-masing. Berikut informasi selengkapnya dilansir dari Jawapos Radar Indramayu.
Daftar Tunjangan Tambahan yang Cair Bareng Gaji Pokok
Tunjangan Suami/Istri
10% dari gaji pokok
Tunjangan Anak
2% per anak, maksimal untuk 3 anak
Tunjangan Pangan
Setara 10 kg beras atau setara Rp72.420 per bulan
Golongan I
Ia: Rp174.810 – Rp196.213
Ib: Rp174.810 – Rp207.726
Ic: Rp174.810 – Rp216.518
Id: Rp174.810 – Rp225.670
Golongan II s.d IV
Untuk golongan II sampai IV, nominalnya akan makin naik bahkan bisa tembus hingga Rp495 ribu untuk Golongan IVe.
Sementara itu, tunjangan anak untuk masing-masing golongan berkisar dari Rp34.962 hingga Rp99.142, tergantung golongan dan jumlah anak yang masih ditanggung.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil