JP Radar Kediri - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara resmi, KPK mengumumkan bahwa kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu mencapai Rp 1,03 triliun.
Selain itu, terdapat kekayaan yang lain berupa 45 bidang tanah dan 23 kendaraan pribadi yang dimilikinya.
Lebih lanjut, dilansir dari Jawa Pos.com, 45 bidang tanah yang dimiliki istri Nagita Slavina itu mencapai Rp 737 miliar. Itu tersebar di Bandung, Tabanan, Jakarta Selatan, Depok, Makassar dan Tangerang.
Kemudian 23 kendaraan yang dimilikinya senilai Rp 55 miliar. Rinciannya Royce
Phantom, Morgan Plus Six, Mini Copper Morris, Ferrari F8 Spider, Lamborgini, Porshce, dan untuk sepeda motor diantaranya Harley Davidson, Ducati Superbike dan Ducati Diavel.
Selain aset bangunan dan kendaraan. Raffi juga dicatat memiliki aset bergerak yang mencapai Rp 46,7 miliar. Surat berharga Rp 307,9 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 17,7 miliar, harta lainnya Rp 5,3 miliar. Jika ditotal mencapai Rp 1.170.051.703.242.
Namun meskipun kekayaannya mencapai triliunan, Raffi juga memiliki hutan senilai Rp 136 miliar. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 1.033.996.390.568.
Adapun rincian harta kekayaan Raffi Ahmad per 27 Desember 2024 sebagai berikut:
• Tanah dan bangunan: Rp 737.156.974.400.
• Alat transportasi dan mesin: Rp 55.144.500.000.
• Harta bergerak lainnya: Rp 46.757.711.000.
• Surat berharga: Rp 307.933.603.344.
• Kas dan setara kas: Rp 17.757.005.113.
• Harta lainnya: Rp 5.301.909.385.
• Utang: Rp136.055.312.674.
Sementara itu, deretan koleksi alat transportasi milik Raffi Ahmad terdiri dari:
• Mobil Rolls Royce Phantom (2022) senilai Rp 14.000.000.000.
• Mobil Toyota Alphard (2019) senilai Rp 1.350.000.000.
• Mobil Morgan Plus Six (2021) senilai Rp 3.600.000.000.
• Mobil Mini Cooper Morris (1979) senilai Rp 500.000.000.
• Mobil Ferrari F8 Spider (2022) senilai Rp 14.000.000.000.
• Mobil Lamborghini Aventlp 700 (2013) senilai Rp 9.000.000.000.
• Mobil Mini Cooper S (2022) senilai Rp 875.000.000.
• Mobil Dodge SRT Hellcat (2022) senilai Rp 4.500.000.000.
• Mobil Porsche Beetle 1303 (1973) senilai Rp 2.200.000.000.
• Mobil BMW 318i (1990) senilai Rp 40.000.000.
• Mobil Toyota Innova Zenix (2023) senilai Rp 620.000.000.
• Mobil Volkswagen 1500 (1967) senilai Rp 500.000.000.
• Motor Yamaha V 110 ZHE (2003) senilai Rp 15.000.000.
• Motor Harley Davidson FXCWC (2010) senilai Rp 427.500.000.
• Motor Piaggio GTV 250 (2009) senilai Rp 171.000.000.
• Motor Soib Naked Bike 400 (2015) senilai Rp 81.000.000.
• Motor Ducati Superbike 848 (2011) senilai Rp 225.000.000.
• Motor Ducati Diavel (2012) senilai Rp 270.000.000.
• Motor Piaggio Vespa 946 (2021) senilai Rp 427.500.000.
• Motor KTM 1290 Super Duke (2016) senilai Rp 328.500.000.
• Motor Vespa Sprint S 150 (2022) senilai Rp 54.000.000.
• Motor Triumph Bonneville T100 (2011) senilai Rp 360.000.000.
• Motor BMW M 1000 RR (2021) senilai Rp 1.600.000.000.
Editor : Shinta Nurma Ababil