Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Syarat Daftar Guru Sekolah Rakyat, Membuka 1.554 Formasi Jabatan Fungsional

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 12 Juni 2025 | 19:16 WIB
Guru PNS Akan Dipensiunkan Saat Mencapai Usia 60 Tahun, Tapi Ada Pengecualian Sampai 65 Tahun.
Guru PNS Akan Dipensiunkan Saat Mencapai Usia 60 Tahun, Tapi Ada Pengecualian Sampai 65 Tahun.

JP Radar Kediri – Untuk mempercepat persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan guru mulai hari ini, Selasa (10/6/2025).

Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan gratis dengan konsep asrama yang dirancang pemerintah. Adapun murid yang sekolah disini khusus untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem pada Desil 1 serta Desil 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adapun pembelajarannya mencakup penguasaan akademis, penumbuhan karakter, jiwa kepemimpinan, serta keterampilan hidup.

Untuk itu diperlukan pengajar atau guru. Seleksi perekrutan ini membuka sebanyak 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama yang akan ditempatkan di Sekolah Rakyat tersebar di 100 lokasi tahap pertama penyelenggaraan.

 Baca Juga: Lowongan Guru Sekolah Rakyat Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Tahapannya!

Proses seleksi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, salah satu strateginya melalui pembangunan Sekolah Rakyat.

Syarat Seleksi Guru Sekolah Rakyat

Syarat utama mengikuti seleksi ini adalah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman-teman Kemendikdasmen,“ ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Untuk itu, Kemensos mengajak dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para lulusan PPG untuk berpartisipasi.

Dengan catatan, guru lulusan PPG yang dapat mengikuti seleksi adalah lulusan yang telah mengikuti serangkaian seleksi ASN PPPK pada tahun 2024.

Berikut persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) Guru Sekolah Rakyat dilansir dari laman resmi Kemnsos:

Persyaratan umum seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, PPPK, dan Anggota DPRD di Kediri! Gaji Ke-13 Telah Cair, Begini Cara Mengeceknya

Persyaratan Khusus seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);

4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Seleksi kompetensi tambahan

1.Tes psikotes

2.Tes kemampuan Bahasa Inggris, dan wawancara.

Bagi calon guru yang tidak mengikuti rangkaian seleksi ini, dinyatakan mengundurkan diri.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#lowongan guru #syarat #Guru sekolah rakyat #Daftar Guru #lowongan guru 2025