Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Belum Ada Kepastian CPNS 2025, Ini Kategori yang Tak Bisa Daftar Jika Seleksi Dibuka! Kamu Termasuk?

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 12 Juni 2025 | 17:20 WIB

Hingga saat ini, kepastian terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 masih belum jelas.
Hingga saat ini, kepastian terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 masih belum jelas.
JP Radar Kediri – Hingga saat ini, kepastian terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 masih belum jelas. Pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah seleksi akan dibuka atau tidak.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan proses seleksi CASN 2024.

Baik untuk formasi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk penyelesaian penataan tenaga non-ASN.

Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai pengadaan CPNS tahun depan.

Baca Juga: Deretan Formasi Lulusan SMA SMK ini Bisa jadi Jujukan Mendaftar jika CPNS 2025 Tidak Ditiadakan

“Pengadaan CASN 2025 akan dibahas lebih lanjut bersama Presiden, Panselnas, dan para pemangku kepentingan. Hasil keputusan akan diumumkan ke publik secara terbuka dan berdasarkan kebutuhan riil instansi,” ujarnya.

Meski belum pasti, para calon pelamar masih bisa berharap seleksi CPNS 2025 tetap digelar.

Namun, tidak semua orang bisa mengikuti seleksi ini. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, termasuk kategori pelamar yang tidak diperbolehkan mendaftar.

Baca Juga: CPNS 2025 Ditiadakan Jangan Risau! Pemerintah Ganti dengan Rekrutmen Guru PPPK Penempatan di Sekolah Rakyat, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Berikut kategori pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2025:

  1. Berusia di atas 35 tahun.

  2. Sudah berstatus sebagai PNS/ASN aktif, baik di instansi pusat maupun daerah.

  3. Memiliki catatan kriminal atau pernah menjalani hukuman pidana. Termasuk juga yang pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan.

Sementara kategori yang diperbolehkan mendaftar CPNS 2025 meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

  3. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

  4. Sehat jasmani dan rohani.

  5. Tidak memiliki catatan kriminal dan tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintahan.

  6. Tidak sedang berstatus sebagai PNS aktif.

Jika seleksi CPNS 2025 resmi dibuka, para pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri sejak dini dan memperhatikan syarat yang ditetapkan agar tidak gugur di tahap awal.

Selain syarat umum tersebut, Averrouce juga mengingatkan bahwa pemerintah akan semakin selektif dalam menilai kompetensi pelamar.

Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik ke depan.

“Seleksi nantinya tidak hanya menekankan pada kualifikasi pendidikan, tapi juga kemampuan adaptasi terhadap digitalisasi birokrasi,” imbuhnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#rekrutmen CPNS 2025 #CPNS lulusan SMA SMK #cpns 2025 ditiadakan