Antusiasme peserta seleksi pun kian memuncak, terutama di kalangan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Namun belum juga memperoleh status kepegawaian yang pasti. Kini, harapan mereka untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya bakal terwujud.
Dalam keterangannya, BKN menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen penuh mengangkat tenaga honorer yang sudah tercatat resmi.
Apalagi tercatat dalam database nasional, terutama yang memenuhi sejumlah kriteria dan ketentuan.
Pengangkatan ini akan difokuskan pada formasi penuh waktu (full time) dengan status ASN PPPK.
Yang tentunya akan memberikan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan dibandingkan dengan status honorer biasa.
Ada empat kategori utama yang menjadi kunci kelolosan peserta dalam seleksi ini.
Baca Juga: Nasib Honorer Ditentukan Juni Ini, PPPK Tahap 2 Segera Diumumkan! Ini Skenario Lengkapnya
Pertama, peserta yang memiliki catatan bersih, tidak pernah melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam proses rekrutmen sebelumnya.
Kedua, peserta yang tidak sedang dalam proses pengajuan NIP dan bukan lulusan CPNS, guna menghindari tumpang tindih status kepegawaian.
Ketiga, pelamar yang telah memiliki pengalaman kerja relevan sesuai jabatan yang dilamar.
Dan keempat, pelamar yang telah disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan bersedia menandatangani kontrak kerja minimal satu tahun.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Honorer Akhirnya Punya Harapan Cerah, Skema Baru PPPK 2024 Bikin Status Jadi Jelas!
Nantinya, peserta yang berhasil meraih nilai tertinggi dan masuk dalam alokasi formasi akan langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Namun tak perlu berkecil hati, bagi peserta yang tidak mendapatkan formasi tetapi memenuhi syarat lainnya, masih ada kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Lebih lanjut, proses pengangkatan juga akan mempertimbangkan skala prioritas.
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pelamar dari kalangan honorer prioritas, tenaga honorer eks-K2, peserta yang terdaftar dalam database resmi BKN, serta guru PPG dari Kemendikbudristek.
Honorer yang telah aktif bekerja selama minimal dua tahun secara berturut-turut pun tidak luput dari daftar prioritas tersebut.
Setelah pengumuman hasil seleksi rampung, para peserta akan memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRHNI) PPPK yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 31 Juli 2025.
Kemudian, pengajuan penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan pada 1 Agustus hingga 10 September 2025 sebagai syarat akhir penempatan resmi.
Baca Juga: Kenapa Proses Tahapan PPPK Lebih Lama dari CPNS? Ini Jawaban Mengejutkan dari BKN!
Pemerintah mengimbau seluruh peserta untuk terus memantau informasi resmi dari kanal BKN dan instansi terkait, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi simpang siur yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kini, jutaan honorer di seluruh Indonesia tengah menanti detik-detik penentu nasib mereka.
Apakah Anda salah satunya? Pastikan semua dokumen siap dan jangan lewatkan jadwal pentingnya!
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira