Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Hanya PT GAG Nikel! 12 Perusahaan Lain Juga Diizinkan Keruk Kekayaan Raja Ampat, Ini Detailnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 9 Juni 2025 | 21:02 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq  mengungkap 12 perusahaan lain yang mengantongi izin pertambangan selai PT GAG Nikel.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap 12 perusahaan lain yang mengantongi izin pertambangan selai PT GAG Nikel.

JP Radar Kediri – Permasalahan terkait aktivitas pertambangan oleh PT GAG Nikel di Raja Ampat sampai saat ini masih menjadi bahan pembicaraan hangat di tengah masyarakat Indonesia.

Tindak lanjut serta langkah tegas dari pemerintah untuk memberhentikan aktivitas pertambangan tersebut masih terus digaungkan oleh warganet melalui media sosial.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga turut turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut terkait perusahaan serta aktivitas pertambangan yang menurut masyarakat berpotensi merusak keindahan alam serta mengancam kehidupan fauan yang ada di Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam temuan terbaru, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan fakta baru, bahwa PT GAG Nikel ternyata mengantongi hak spesial untuk melakukan aktivitas pertambanagn di Raja Ampat.

Tidak hanya PT GAG Nikel, Kementerian Lingkungan Hidup juga menemukan ada 12 perusahaan lainnya yang juga mengantongi hak spesial untuk bisa mengeruk kekayaan alam di wilayah hutan lindung.

Hak istimewa itu tertuang dalam kontrak karya, atau perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan.

Dimana dalam kontrak itu, Presiden Soeharto yang pada saat itu menjabat telah membubuhkan tanda tangannya. Kontrak karya itu diterbitkan pada 19 Januari 1998.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan,  PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lainnya diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya yang telah mereka miliki sampai izin habis.

“PT GN (GAG Nikel) ini, merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhir izin,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6) kemarin dalam Media Briefing di Hotel Pullman, Jakarta.

Karena memiliki hak istimewa, ke-13 perusahaan tersebut diizinkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat.

Sehingga, kegiatan yang dilakukan oleh PT GAG Nikel di Raja Ampat merupakan aktivitas pertambangan yang legal.

“Kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan (melakukan aktivitas pertambangan di hutan lindung), sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan legal di Pulau Gag ini seluas 6.030 hektare,” imbuhnya.

Hanif mengaku, sampai saat ini, belum meninjau lokasi pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat karena masih ada keperluan yang harus diurusnya di Jakarta.

Namun, ia berjanji akan sesegera mungkin melakukan perjalana ke Raja Ampat untuk meninjau lokasi tambang.

Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #papua barat daya #tambang #raja ampat dirusak tambang nikel #PT Gag Nikel #raja ampat