JP Radar Kediri – Pemerintah pusat mulai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah negeri dan swasta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, saat ini pihaknya tengah mempelajari isi putusan MK tersebut.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan akan ada rapat khusus bersama sejumlah kementerian terkait, guna membahas dampak putusan itu terhadap anggaran negara.
“Kami sedang mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen juga sudah mulai mengadakan rapat. Saya juga tengah bersiap,” ujar Sri Mulyani dikutip Radar Kediri.
Baca Juga: SD hingga SMP Gratis untuk Semua, Termasuk Swasta? Ini Fakta dari Pemprov DKI yang Jarang Diketahui!
Selepas rapat dan sesi konferensi pers, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembahasan soal teknis pelaksanaan putusan MK akan dikaji lebih lanjut bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Kami akan melihat dampaknya terhadap anggaran. Ini tentu harus dirumuskan bersama,” katanya.
Namun, Sri Mulyani belum menyebut secara pasti kapan rapat tersebut akan digelar. Di sisi lain, Abdul Mu’ti menyatakan masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo dan hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun langkah pelaksanaan putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei lalu.
Mu’ti menyampaikan bahwa saat ini fokus utama kementeriannya ada pada tiga hal.
“Pertama, memahami substansi putusan MK. Kedua, melihat apa saja yang sudah kami lakukan untuk mendukung pendidikan. Ketiga, baru menyusun skema pelaksanaan sesuai putusan itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah akan tunduk pada keputusan MK, karena sifatnya yang final dan mengikat.
Namun, implementasinya tetap memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk persetujuan DPR mengingat adanya implikasi anggaran.
“Pelaksanaan tentu harus melibatkan Kemenkeu, Presiden, dan DPR. Karena ini menyangkut belanja negara,” pungkas Mu’ti.
Baca Juga: Mas Dhito Perluas Program Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Kediri, Kini Sasar Pelajar Sekolah
Sebagai informasi, putusan MK yang dimaksud menyatakan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira