JP Radar Kediri – Tahukah kamu? Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kembali digelontorkan di bulan Juni 2025 ternyata tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini.
Adapun pekerja yang menerima BSU 2025 merupakan mereka yang datanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan sinkronisasi Kemnaker.
Jadi, hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang berhak. Oleh karena itu, cek status penerima sangat krusial. Dengan begitu, kamu bisa memastikan apakah dana akan masuk ke rekeningmu.
Sebagai informasi, BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Update Terbaru Pencairan BSU 2025, Jadwal, Syarat, dan Cara Ceknya!
Sebelumnya, program ini pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.
Meski demikian, ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.
Dilansir dari Antara, untuk metode penyaluran adalah dengan dititransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, para penerima BLT Subsidi gaji dapat juga mengecek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Adapun terkait jadwal pencairannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.
"Sebelem minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6).
Cara Pencairan BSU 2025 Lewat Situs BPJS
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Cara cek penerima BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker
-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,
-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil