Dalam sebuah obrolan santai namun sarat makna bertajuk "Ngobrol Pintar" atau Ngopi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (GTKPG) Nunuk Suryani mengungkap berbagai aturan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Kegiatan yang digelar secara virtual ini disiarkan langsung melalui akun Instagram resminya, dan diikuti oleh ribuan guru dari berbagai penjuru Tanah Air.
Ngopi kali ini tidak sekadar bincang ringan. Pasalnya, pembahasan utama berkutat pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025—sebuah regulasi baru yang akan menjadi pedoman resmi dalam proses seleksi dan penugasan guru sebagai kepala sekolah mulai tahun depan.
Dalam kesempatan itu, Nunuk Suryani juga menggandeng Dirjen Kepala Sekolah untuk membedah isi aturan secara detail dan menyeluruh.
"Sosialisasi ini penting agar tidak ada lagi guru yang kaget atau merasa tidak tahu. Semua harus punya informasi yang sama, agar bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang sejak sekarang," ujar Nunuk.
Baca Juga: Resmi Cair! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Sudah Masuk! Gimana dengan Polri, TNI dan Guru PNS?
Salah satu poin krusial dalam peraturan tersebut adalah tentang batas usia maksimal untuk menjadi kepala sekolah, yaitu 56 tahun.
Batas ini ditetapkan karena masa jabatan kepala sekolah adalah empat tahun per periode.
Maka dari itu, guru yang diangkat di usia 56 tahun masih memiliki waktu penuh untuk menjalani satu periode kepemimpinan secara maksimal.
"Bahkan, kalau usianya masih di bawah 56 tahun dan kinerjanya terbukti bagus, masih bisa diusulkan untuk menjabat dua periode. Jadi, usia bukan halangan, tapi momentum," tambahnya.
Selain itu, sejumlah syarat pokok lainnya juga ditegaskan dalam Permendikdasmen terbaru ini. Guru yang ingin mendaftar sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS) harus memiliki:
-
Ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari kampus dan program studi terakreditasi.
-
Sertifikat pendidik (serdik) yang sah.
-
Bagi PNS, pangkat minimal Penata, golongan ruang III/c.
-
Bagi PPPK, jabatan Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar minimal delapan tahun.
-
Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa, serta tidak pernah dipidana.
-
Usia maksimal 56 tahun saat penugasan.
Namun yang paling mencuri perhatian adalah munculnya satu kompetensi baru yang wajib dimiliki oleh calon kepala sekolah mulai tahun 2025 kompetensi enterpreneur.
Baca Juga: Ramai Isu Gaji Guru Rp25 Juta? Intip Realita Gaji Guru PNS, Honorer, dan Swasta di 2025!
"Ini yang membedakan seleksi tahun depan dari sebelumnya. Kepala sekolah ke depan bukan cuma pemimpin administratif, tapi harus punya semangat kewirausahaan, mampu melihat peluang, dan membawa inovasi bagi kemajuan sekolah," ungkap Nunuk antusias.
Dengan penambahan kompetensi enterpreneur ini, diharapkan para kepala sekolah ke depan bisa lebih adaptif.
Terutama terhadap tantangan global, mampu menciptakan solusi kreatif atas berbagai keterbatasan, dan menumbuhkan budaya sekolah yang inklusif, produktif, serta inovatif.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan juga berkomitmen melakukan pemetaan dan pendampingan secara menyeluruh.
Terhadap para guru yang berminat menjadi kepala sekolah, termasuk melalui pelatihan, bimtek, hingga pembentukan Bank Calon Kepala Sekolah (BCKS).
"Tujuannya agar proses seleksi benar-benar menghasilkan kepala sekolah yang bukan hanya memenuhi syarat administratif, tapi juga punya jiwa kepemimpinan sejati, yang membawa perubahan nyata di lingkungan sekolah," pungkasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira