Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Semua PNS Bisa! Ini Daftar Jabatan yang Boleh Pensiun di Usia 70 Tahun Menurut BKN

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 8 Juni 2025 | 16:00 WIB

BKN mengonfirmasi bahwa saat ini hanya tiga kategori PNS yang telah disahkan memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.
BKN mengonfirmasi bahwa saat ini hanya tiga kategori PNS yang telah disahkan memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.
JP Radar Kediri – Kabar penting datang bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama mereka yang tengah mendekati usia pensiun.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa tidak semua PNS bisa menikmati masa pengabdian hingga usia 70 tahun.

Hanya kategori tertentu yang saat ini telah disahkan memiliki batas usia pensiun sepanjang itu, dan sebagian lainnya masih dalam tahap usulan.

Dalam keterangannya melalui laman resmi BKN, hanya tiga kategori PNS yang secara sah telah memperoleh hak untuk bekerja hingga usia 70 tahun, yakni guru besar, peneliti ahli utama, dan perekayasa ahli utama.

Ketiga jabatan ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan teknologi di Indonesia, sehingga keberlanjutan masa kerja mereka sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Sementara itu, BKN juga tengah mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi sejumlah jabatan strategis lainnya dalam struktur ASN.

Baca Juga: Resmi! Honorer Gagal Seleksi PPPK Tetap Diangkat Jadi ASN, BKN Umumkan 4 Kebijakan Mengejutkan!

Jika disetujui, kebijakan ini akan memungkinkan para pejabat di berbagai level untuk memperpanjang masa kerjanya sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Berikut rincian usulan batas usia pensiun berdasarkan jabatan:

  • PNS dengan jabatan pimpinan tinggi utama: diusulkan hingga usia 65 tahun

  • Pimpinan tinggi madya: diusulkan hingga usia 63 tahun

  • Pimpinan tinggi pratama: diusulkan hingga usia 62 tahun

  • PNS fungsional utama: diusulkan hingga usia 70 tahun

  • Pejabat eselon III dan IV: diusulkan hingga usia 60 tahun

Namun, hingga berita ini diturunkan, usulan tersebut belum semuanya disetujui dan masih dalam proses pertimbangan di tingkat kementerian terkait.

Artinya, hingga saat ini baru tiga kategori PNS yang telah mendapat legalitas untuk bekerja hingga usia 70 tahun, yakni mereka yang memegang jabatan sebagai guru besar, peneliti ahli utama, dan perekayasa ahli utama.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara sangat menghargai keahlian dan pengalaman dalam jabatan tertentu yang memiliki dampak besar bagi kemajuan bangsa.

Pemerintah pun tengah mencari titik keseimbangan antara regenerasi ASN dan mempertahankan tenaga profesional yang masih dibutuhkan di usia lanjut.

Baca Juga: SK PPPK Baru Diterima, Jangan Langsung Digadai! Ini Aturan Pensiun Terbaru dari BKN

Dengan wacana ini, para ASN dari jabatan-jabatan strategis lainnya bisa mulai mempersiapkan diri jika kebijakan batas usia pensiun benar-benar diperpanjang.

Namun bagi jabatan lain di luar daftar tersebut, masa purna tugas tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

 

 
 
 
 
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Usia Pensiun PNS #ASN pensiun 70 tahun #bkn