Tahun ini, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali menghadirkan program yang tak hanya penuh berkah, tetapi juga sarat makna sosial yakni Nikah Massal Gratis 2025.
Program ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Tak tanggung-tanggung, acara sakral ini akan disaksikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan perhatian negara terhadap hak setiap warganya untuk memiliki kehidupan rumah tangga yang sah, bermartabat, dan terlindungi hukum.
Baca Juga: Wow! Gaji Perdana PPPK Kemenag Tembus Rp6,8 Juta, Ini Syarat dan Jadwal Terbaru
Berbeda dari pernikahan biasa, peserta tidak dipungut biaya sepeser pun.
Negara akan menanggung seluruh kebutuhan administrasi hingga mahar pernikahan.
Tak hanya itu, setiap pasangan juga akan mendapat suvenir eksklusif sebagai kenang-kenangan hari bahagia mereka yang dijembatani oleh pemerintah.
Namun, tak sekadar legalitas, kegiatan ini membawa misi mulia membangun pondasi keluarga yang kokoh dan harmonis, yang tak hanya sah secara agama, tetapi juga sah di mata hukum negara.
Baca Juga: Visa Haji Furoda Masih Belum Jelas, Kemenag Ingatkan Jemaah Jangan Terjebak Janji Manis Travel
Pendaftaran untuk mengikuti program ini dibuka hingga 20 Juni 2025.
Masyarakat bisa mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Bagi calon pengantin yang berencana menikah di luar domisili, diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari KUA asal.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024, calon peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif penting, seperti:
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Idul Adha 2025 Oleh Kemenag, Jatuh 6 Juni 2025?
-
Surat pengantar dari kelurahan/desa
-
Fotokopi akta kelahiran
-
KTP dan KK
-
Surat keterangan sehat
-
Persetujuan kedua calon mempelai
-
Izin orang tua jika usia belum 21 tahun
-
Dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum 19 tahun
-
Surat izin atasan (untuk TNI/Polri)
-
Akta cerai atau kematian (bagi duda/janda)
-
Surat izin poligami dari pengadilan (jika suami ingin menikah lagi)
Tak berhenti di situ, seluruh peserta juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai pembekalan rohani, emosional, dan keterampilan membangun rumah tangga yang sehat, tangguh, serta penuh kasih sayang.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menekankan bahwa program ini bukan sekadar seremoni massal.
Melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan keluarga dan memberi perlindungan hukum yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Kami tidak hanya memfasilitasi akad nikah gratis, tetapi juga membekali pasangan dengan nilai-nilai luhur pernikahan dan pentingnya pencatatan hukum," ujar Abu dikutip Radar Kediri.
Melalui Program Nikah Massal Gratis 2025, pemerintah berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan.
Terutama bagi generasi muda dan pasangan yang selama ini kesulitan secara finansial.
Kehadiran negara bukan hanya simbolik, tetapi juga nyata dalam membantu setiap warganya membangun keluarga yang sah dan berkualitas.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira