Saat itu, negara memberikan gaji ke-13 bahkan bersamaan dengan gaji ke-14 sebagai pengganti THR Lebaran.
Meski begitu, kebijakan ini tidak selalu hadir setiap tahun dan sempat dihentikan pada awal 1980-an karena kondisi keuangan negara.
Baru pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, gagasan ini dihidupkan kembali.
Dalam pidatonya pada Agustus 2003, Megawati mengungkapkan rencana pemberian gaji ke-13 sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji ASN pada tahun 2004.
Baca Juga: Gaji ke 13 Belum Masuk di Rekening Polri TNI hingga Pensiunan? Begini Prosedur Pencairannya
Akhirnya, pada Juni dan Juli 2004, gaji ke-13 kembali cair secara lebih terstruktur dan menyasar tidak hanya PNS aktif, tapi juga pensiunan, anggota TNI, Polri, dan PPPK.
Seperti dikutip dari Tempo.com, sejak saat itu, gaji ke-13 perlahan menjadi agenda rutin tahunan meskipun tetap bergantung pada kondisi fiskal.
Bahkan, di beberapa tahun, ASN juga sempat menikmati gaji ke-14 sebagai insentif tambahan.
Secara istilah, “gaji ke-13” merujuk pada kompensasi kerja ekstra. Sebab dalam sistem kerja PNS, mereka digaji 12 kali untuk 48 minggu kerja, padahal dalam satu tahun kalender ada 52 minggu.
Nah, empat minggu “tambahan” inilah yang dianggap pantas diganjar lewat gaji ke-13.
Baca Juga: Ini Yang Ditunggu-Ditunggu, Pencairan Gaji Ke-13 ASN Kabupaten Kediri Semakin Dekat
Menariknya, pencairan gaji ke-13 biasanya disesuaikan dengan waktu masuk sekolah.
Tak heran, pencairannya rutin dilakukan di sekitar Juli atau Agustus untuk membantu ASN membiayai kebutuhan pendidikan anak, seperti uang pangkal, seragam, dan buku.
Dengan pencairan tahun ini yang dimulai pada Juni 2025, para ASN dan pensiunan kini bisa bernafas lebih lega.
Selain sebagai bentuk penghargaan, dana ini juga jadi penopang finansial penting dalam menyambut tahun ajaran baru.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2025.
Tambahan penghasilan ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tapi juga bertujuan meringankan beban biaya menjelang tahun ajaran baru anak-anak.
PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari Kementerian Keuangan.
Henra, Corporate Secretary PT Taspen, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata perhatian negara dalam menjamin kesejahteraan para pensiunan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira