Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Alhamdulillah! Intruksi Menkeu Sri Mulyani mulai 2026 Guru PNS dapat Uang Makan per Hari

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 8 Juni 2025 | 04:47 WIB

Guru PNS akan menerima uang makan per hari oleh pemerintah mulai 2026.
Guru PNS akan menerima uang makan per hari oleh pemerintah mulai 2026.
JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan besaran uang makan bagi guru PNS yang akan dicairkan mulai tahun anggaran 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang standar biaya masukan, yang mengatur tunjangan uang makan dan uang lembur untuk ASN, termasuk para guru PNS.

Besaran uang makan tersebut dibedakan berdasarkan golongan jabatan guru PNS, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Ternyata PPPK Bisa Jadi Kepsek Lebih Cepat dari Guru PNS, Ini Faktanya!

1. Guru PNS Golongan I dan II

Guru PNS di golongan I dan II masing-masing berhak menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari.

Nominal ini ditetapkan untuk memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas mengajar dengan maksimal tanpa khawatir soal kebutuhan harian.

2. Guru PNS Golongan III

Untuk guru PNS golongan III, uang makan yang disiapkan pemerintah sedikit lebih besar, yakni sebesar Rp37.000 per hari.

Penambahan ini sebagai apresiasi atas tanggung jawab yang semakin meningkat sesuai jenjang golongan jabatan.

Baca Juga: Resmi Cair! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Sudah Masuk! Gimana dengan Polri, TNI dan Guru PNS?

3. Guru PNS Golongan IV

Golongan IV menjadi penerima uang makan tertinggi dengan nominal Rp41.000 per hari.

Jumlah ini diharapkan mampu menunjang kebutuhan harian guru dengan posisi jabatan paling senior di lingkungan PNS, sekaligus memacu semangat mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur

Selain uang makan harian, Menkeu Sri Mulyani juga menyediakan anggaran untuk uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN, termasuk guru PNS, yang memenuhi ketentuan tertentu.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kompensasi bagi waktu kerja ekstra yang dikeluarkan dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: TOK!Jam Mengajar Guru Dikurangi, Mendikdasmen Abdul Muti Siapkan Aturan Baru

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan guru PNS semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Kebijakan ini juga menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pendidik di tengah tantangan yang terus berkembang.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#menkeu sri mulyani #Uang makan guru PNS dan PPPK 2024 #guru pns #bkn