Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, PPPK, serta pensiunan yang telah lama menanti kepastian tunjangan tambahan ini.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi dan pengabdian para aparatur yang telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selain itu, pencairan ini juga diharapkan mampu membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan tambahan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: Resmi Cair! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Sudah Masuk! Gimana dengan Polri, TNI dan Guru PNS?
1. Jadwal Pencairan: Pensiunan Terima Duluan Mulai 2 Juni 2025
PT Taspen (Persero), sebagai badan yang bertugas menyalurkan manfaat pensiun bagi ASN, memastikan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan akan mulai ditransfer ke rekening masing-masing pada Senin, 2 Juni 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan tertulisnya.
Penyaluran dana ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan juga mengikuti arahan resmi dari Kementerian Keuangan RI.
“Pembayaran ini bukan sekadar tunjangan tambahan, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pensiunan yang telah menyelesaikan masa tugasnya,” ujar Henra.
Baca Juga: Ini Yang Ditunggu-Ditunggu, Pencairan Gaji Ke-13 ASN Kabupaten Kediri Semakin Dekat
Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (beras)
-
Tambahan penghasilan lainnya
Gaji ke-13 untuk pensiunan ini tidak akan dikenakan potongan untuk iuran pensiun ataupun kredit, kecuali untuk pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Mataram Sudah Siap Rp31 Miliar, Tapi Kok Belum Juga Cair? Ini Alasannya
2. ASN Aktif, TNI, Polri, hingga Hakim Juga Terima Gaji ke-13
Bukan hanya pensiunan yang akan menerima gaji ke-13. Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bahwa ASN aktif di tingkat pusat maupun daerah, serta prajurit TNI, anggota Polri, dan para hakim juga akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Presiden menyampaikan bahwa tunjangan ini diharapkan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan ekstra di pertengahan tahun, terutama menyambut biaya pendidikan anak-anak mereka.
“Untuk ASN di daerah, besaran yang diterima akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Tapi secara prinsip tetap mengacu pada standar ASN pusat,” jelas Prabowo dikutip Radar Kediri.
3. Rincian Komponen Gaji ke-13 untuk ASN Aktif
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah komponen yang membentuk gaji ke-13 bagi ASN aktif, baik di pusat maupun daerah:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
-
Tunjangan pangan (beras)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin) khusus untuk ASN pusat
Sedangkan bagi ASN di daerah, tukin tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13 karena dibiayai dari APBD.
Namun, pemerintah daerah dapat mengganti atau menambahnya dengan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maksimal setara satu bulan penghasilan, tergantung pada kekuatan fiskal masing-masing daerah.
4. Tunjangan Tambahan, Begini Perhitungannya!
Berdasarkan regulasi pemerintah, tunjangan-tunjangan yang dihitung dalam gaji ke-13 juga memiliki proporsi yang telah ditetapkan:
-
Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Jika suami dan istri sama-sama ASN, maka hanya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi yang berhak menerimanya.
-
Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun.
-
Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk tunjangan natura atau setara uang. Saat ini nilainya adalah Rp7.242 per kilogram, dengan jatah sebanyak 10 kg per orang setiap bulan.
5. Proses dan Syarat Pencairan: Otomatis, Tapi Pastikan Datamu Aman!
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan otomatis. Artinya, penerima tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan verifikasi ulang.
Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai atau pensiunan.
Namun, bagi pensiunan yang mulai menerima manfaat setelah tanggal 1 Mei 2025, mereka tetap akan memperoleh gaji ke-13 mulai 2 Juni mendatang, asalkan telah memenuhi syarat administratif.
Salah satu prosedur penting adalah melakukan registrasi melalui aplikasi Andal by Taspen, dengan tahapan sebagai berikut:
-
Registrasi menggunakan NIK dan nomor Taspen
-
Verifikasi biometrik berupa swafoto wajah dan pemindaian sidik jari (jika perangkat mendukung)