BKN menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun anggaran 2024, yang proses penetapannya akan berlanjut hingga tahun 2025.
Informasi ini sangat penting diperhatikan karena berkaitan langsung dengan tahapan penetapan Nomor Induk (NI) bagi CPNS dan PPPK.
Proses tersebut merupakan langkah krusial dalam mekanisme pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 2 2024 Memasuki Babak Penentuan, Ini Daftar Honorer yang Diprioritaskan
Tak dapat dipungkiri, minat masyarakat untuk menjadi ASN baik melalui jalur CPNS maupun PPPK semakin meningkat setiap tahunnya.
Hal ini menandakan bahwa profesi ASN masih menjadi pekerjaan idaman, terutama karena jaminan stabilitas dan statusnya yang jelas di tengah ketidakpastian dunia kerja.
Penetapan Nomor Induk ASN Dimulai Tahun Depan
BKN menargetkan proses penetapan Nomor Induk CPNS dapat diselesaikan maksimal pada Juni 2025.
Sedangkan untuk PPPK, prosesnya ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2025.
Penetapan NI ini menjadi dasar bagi penerbitan SK pengangkatan yang akan membuat status ASN peserta seleksi resmi diakui secara administratif.
BKN menegaskan bahwa seluruh proses tersebut akan dilakukan secara akurat dan transparan, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: Breaking News!Honorer Lulus PPPK Tahap 2 Siap Diangkat, Menpan RB Bocorkan Skema Penempatan!
Mengapa Proses PPPK Lebih Lama?
Berbeda dengan CPNS, proses pengangkatan PPPK memerlukan waktu lebih panjang karena seleksinya terbagi ke dalam dua tahap.
Saat ini, seleksi PPPK tahap kedua tengah berjalan, mencakup proses pengolahan nilai hingga integrasi hasil seleksi tambahan.
Berikut jadwal penting dalam proses seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025:
-
27 April – 15 Juni: Pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi
-
30 April – 1 Juni: Seleksi kompetensi teknis tambahan
-
5 Mei – 17 Juni: Integrasi nilai seleksi
-
16 – 30 Juni: Pengumuman kelulusan
-
1 – 31 Juli: Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRHNI)
-
1 Agustus – 10 September: Pengusulan penetapan NIP PPPK
Tiga Status Berkas dari BKN
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, instansi akan mengajukan berkas usulan peserta ke BKN untuk proses verifikasi.
Dari proses ini, akan ada tiga kemungkinan status berkas:
-
Berkas Tidak Sesuai (BTS): Jika dokumen peserta tidak lengkap atau tidak sesuai, maka berkas dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki.
Instansi akan menghubungi peserta untuk melengkapi kekurangannya.
-
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Berkas dinyatakan tidak layak untuk diproses. Peserta yang mendapat status ini otomatis gugur dari proses pengangkatan.
-
Memenuhi Syarat (MS): Jika dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, berkas akan diproses untuk penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar penetapan Nomor Induk ASN.
BKN berharap para tenaga honorer dan peserta seleksi dapat memahami dengan baik alur dan ketentuan tersebut agar tidak menghadapi kendala saat proses berlangsung.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira