Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Apa Itu pemakzulan? yang Ramai Terkait dengan Wakil Presiden Gibran, Ternyata Begini

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 8 Juni 2025 | 00:52 WIB
Surat Pemakzulan Gibran
Surat Pemakzulan Gibran

JP Radar Kediri - Istilah pemakzulan belakangan ini kembali muncul dalam perbincangan politik. Hal ini terkait persoalan dalam kepemimpinan atau ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat pemakzulan Gibran yang bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI.

Mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Apa Itu Pemakzulan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan, berasal dari kata makzul yang diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta.

Dari kata inilah muncul bentuk turunan seperti memakzulkan dan pemakzulan.

Dilansir Radar Kediri dari Antara, Kata memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta. Seperti memberhentikan dari suatu jabatan, atau secara sukarela melepas kedudukannya, khususnya dalam konteks kerajaan.

Sementara itu, pemakzulan menggambarkan proses, cara, atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut.

Jika dalam konteks pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden, maka dapat diartikan sebagai suatu prosedur resmi untuk memberhentikan kepala negara dari posisinya.

Aturan mengenai pemakzulan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hanya saja, konstitusi tidak secara eksplisit menyebut kata makzul, memakzulkan, atau pemakzulan, melainkan menggunakan istilah diberhentikan atau pemberhentian untuk menyampaikan makna yang serupa.

Pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat

Feri Amsari, ahli Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah secara resmi menjalankan tugasnya.

Dengan kata lain, seseorang yang baru terpilih sebagai presiden atau wakil presiden, namun belum dilantik, tidak dapat dikenai proses pemakzulan. Adapun proses pemakzulan di Indonesia diatur dengan mekanisme tertentu, yang dimulai dari:

Pertama, penyampaian pendapat oleh sedikitnya 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan diakhiri dengan pengambilan keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mekanisme ini menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah proses yang bisa dilakukan secara sembarangan atau atas dasar ketidaksukaan semata. Setiap tahapannya memerlukan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, serta pertimbangan konstitusional yang ketat.

Tujuannya adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemberhentian seorang presiden atau wakil presiden benar-benar dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Jokowi #pemakzulan Gibran #pemakzulan