Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Banyak yang Belum Tahu! Ternyata PPPK Bisa Jadi Kepsek Lebih Cepat dari Guru PNS, Ini Faktanya!

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 7 Juni 2025 | 21:00 WIB

Aturan terbaru Mendikdasmen bolehkan guru PPPK jadi kepala sekolah.
Aturan terbaru Mendikdasmen bolehkan guru PPPK jadi kepala sekolah.
JP Radar Kediri - Selama ini, jabatan kepala sekolah seringkali identik dengan guru senior berstatus PNS yang telah puluhan tahun mengajar.

Namun kini, anggapan itu perlahan mulai berubah.

Sebab, guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga berpeluang menjadi kepala sekolah, bahkan meskipun baru mengabdi selama empat tahun.

Hal ini bukan sekadar wacana. Aturan resmi telah ditegaskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025.

Yang secara gamblang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi ini membuka peluang lebih besar bagi para guru PPPK untuk meniti karier ke level kepemimpinan di satuan pendidikan.

Bisa Diangkat Meski Belum 8 Tahun Mengajar

Secara umum, aturan mengharuskan guru memiliki minimal delapan tahun pengalaman mengajar sebelum bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Resmi Cair! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Sudah Masuk! Gimana dengan Polri, TNI dan Guru PNS?

Namun, pada kondisi tertentu, khususnya di daerah yang mengalami kekurangan guru senior, aturan ini menjadi fleksibel.

Guru PPPK dengan masa kerja empat tahun pun diperbolehkan diusulkan menjadi kepala sekolah, selama memenuhi syarat kompetensi dan administratif lainnya.

Ini menjadi solusi alternatif bagi daerah-daerah yang kesulitan mencari calon kepala sekolah sesuai ketentuan awal.

Syarat-Syarat Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Meski peluang terbuka, tak berarti semua guru bisa langsung dilantik menjadi kepala sekolah. Ada sejumlah persyaratan penting yang tetap harus dipenuhi:

Solusi untuk Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah

Kebijakan dari Ditjen Dikdasmen ini dinilai sebagai solusi atas masalah klasik kekurangan calon kepala sekolah di banyak daerah, khususnya di wilayah terpencil atau daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Dengan fleksibilitas syarat masa kerja, guru PPPK yang sudah menunjukan dedikasi dan kompetensi kini punya peluang besar untuk ikut berkontribusi dalam kepemimpinan sekolah.

Tentunya tetap harus melalui proses seleksi yang ketat dan objektif.

Momentum Baru untuk Guru PPPK Naik Karier

Kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi guru PPPK, tapi juga menjadi momentum perubahan sistem pendidikan di level dasar dan menengah.

Tidak lagi semata-mata soal status kepegawaian, tapi lebih pada kualitas, kompetensi, dan integritas individu.

Dengan adanya regulasi ini, guru PPPK kini tak lagi harus menunggu belasan tahun untuk bisa memimpin satuan pendidikan.

Peluang terbuka, asal siap dengan tanggung jawab yang lebih besar.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#guru pppk #guru pppk jadi kepala sekolah #guru pns #BKN 2025 #bkn