Namun kini, anggapan itu perlahan mulai berubah.
Sebab, guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga berpeluang menjadi kepala sekolah, bahkan meskipun baru mengabdi selama empat tahun.
Hal ini bukan sekadar wacana. Aturan resmi telah ditegaskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025.
Yang secara gamblang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Regulasi ini membuka peluang lebih besar bagi para guru PPPK untuk meniti karier ke level kepemimpinan di satuan pendidikan.
Bisa Diangkat Meski Belum 8 Tahun Mengajar
Secara umum, aturan mengharuskan guru memiliki minimal delapan tahun pengalaman mengajar sebelum bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Baca Juga: Resmi Cair! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Sudah Masuk! Gimana dengan Polri, TNI dan Guru PNS?
Namun, pada kondisi tertentu, khususnya di daerah yang mengalami kekurangan guru senior, aturan ini menjadi fleksibel.
Guru PPPK dengan masa kerja empat tahun pun diperbolehkan diusulkan menjadi kepala sekolah, selama memenuhi syarat kompetensi dan administratif lainnya.
Ini menjadi solusi alternatif bagi daerah-daerah yang kesulitan mencari calon kepala sekolah sesuai ketentuan awal.
Syarat-Syarat Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah
Meski peluang terbuka, tak berarti semua guru bisa langsung dilantik menjadi kepala sekolah. Ada sejumlah persyaratan penting yang tetap harus dipenuhi:
-
Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
-
Memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yang diajar.
-
Minimal berpangkat Guru Ahli Pertama.
-
Nilai kinerja dua tahun terakhir minimal “Baik”.
-
Telah memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun, baik di sekolah maupun organisasi pendidikan.
-
Tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
-
Tidak sedang tersangkut kasus hukum, termasuk tidak berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.
-
Usia maksimal 56 tahun saat ditunjuk.
-
Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan siap ditempatkan di wilayah sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Solusi untuk Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah
Kebijakan dari Ditjen Dikdasmen ini dinilai sebagai solusi atas masalah klasik kekurangan calon kepala sekolah di banyak daerah, khususnya di wilayah terpencil atau daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Dengan fleksibilitas syarat masa kerja, guru PPPK yang sudah menunjukan dedikasi dan kompetensi kini punya peluang besar untuk ikut berkontribusi dalam kepemimpinan sekolah.
Tentunya tetap harus melalui proses seleksi yang ketat dan objektif.
Momentum Baru untuk Guru PPPK Naik Karier
Kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi guru PPPK, tapi juga menjadi momentum perubahan sistem pendidikan di level dasar dan menengah.
Tidak lagi semata-mata soal status kepegawaian, tapi lebih pada kualitas, kompetensi, dan integritas individu.
Dengan adanya regulasi ini, guru PPPK kini tak lagi harus menunggu belasan tahun untuk bisa memimpin satuan pendidikan.
Peluang terbuka, asal siap dengan tanggung jawab yang lebih besar.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira