Ribuan tenaga honorer di berbagai daerah, termasuk wilayah Kediri Raya, kini harap-harap cemas menanti pengumuman kelulusan mereka.
Namun, kelulusan dalam seleksi PPPK ini tidak hanya mengandalkan capaian nilai ujian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan skema prioritas kelulusan yang berbeda untuk setiap formasi.
Penetapan ini mempertimbangkan status kepegawaian, pengalaman kerja, serta keterdaftaran dalam database resmi pemerintah.
Untuk Formasi Guru
Bagi guru honorer, pemerintah menetapkan lima lapis prioritas kelulusan.
Peringkat pertama ditempati oleh pelamar prioritas yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi PPPK dan memenuhi ambang batas nilai.
Disusul oleh honorer kategori Tenaga Honorer K-II (THK-2) yang masih aktif mengajar.
Berikutnya, ada guru non-ASN yang tercatat di database BKN dan masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Mereka yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja minimal dua tahun juga mendapat perhatian.
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) masuk dalam daftar prioritas terakhir.
Untuk Formasi Tenaga Kesehatan
Tak hanya formasi guru, tenaga kesehatan juga mendapat porsi prioritas tersendiri.
Pelamar lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 menjadi prioritas utama.
Kemudian disusul oleh tenaga kesehatan eks THK-2, serta honorer yang terdata di BKN dan masih aktif bekerja.
Tenaga non-ASN yang belum tercatat di BKN, namun sudah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir, juga masuk dalam daftar prioritas.
Skema ini dibuat untuk memberikan keadilan dan kepastian kepada honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Kemenpan-RB menyatakan bahwa afirmasi ini penting agar proses rekrutmen ASN tidak hanya berfokus pada capaian akademik.
Tapi juga mempertimbangkan loyalitas dan dedikasi para tenaga honorer yang sudah terbukti selama ini.
Meski begitu, Kemenpan-RB tetap menegaskan bahwa semua proses seleksi tetap harus memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Artinya, meski ada skema prioritas, setiap peserta tetap harus memenuhi syarat administratif dan nilai minimum yang telah ditentukan.
Pemerintah berharap, hasil seleksi PPPK tahap 2 ini bisa segera diumumkan sesuai jadwal agar peserta bisa segera mendapatkan kepastian nasib dan melanjutkan pengabdian secara resmi sebagai aparatur sipil negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira