JP Radar Kediri - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menetapkan batas usia pensiun (BUP) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada usia 60 tahun.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh guru PNS di Indonesia.
Namun, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa terdapat pengecualian untuk guru yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
"Bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama, kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang masa kerja hingga usia 65 tahun, tentunya dengan memenuhi persyaratan dan melalui proses evaluasi ketat," ujarnya dikutip Radar Kediri.
Baca Juga: Ramai Isu Gaji Guru Rp25 Juta? Intip Realita Gaji Guru PNS, Honorer, dan Swasta di 2025!
Menurut Zudan, perpanjangan masa kerja ini bukan hak otomatis bagi semua guru, melainkan berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja individu.
"Permohonan perpanjangan harus diajukan minimal enam bulan sebelum masa pensiun dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian serta Kepala BKN," tambahnya.
Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi guru berprestasi untuk terus berkarya sekaligus membantu mengatasi kekurangan tenaga pengajar di beberapa daerah.
Dengan adanya opsi ini, guru-guru yang memenuhi syarat masih bisa melanjutkan pengabdiannya hingga usia 65 tahun.
Baca Juga: Resmi! Honorer Gagal Seleksi PPPK Tetap Diangkat Jadi ASN, BKN Umumkan 4 Kebijakan Mengejutkan!
Zudan mengimbau agar guru dan instansi terkait memanfaatkan kebijakan ini dengan baik demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Kami juga mengingatkan agar masyarakat memahami bahwa perpanjangan masa kerja bersifat selektif dan tidak berlaku bagi semua guru," jelasnya.
Lebih lanjut, Zudan menegaskan bahwa BKN terus melakukan evaluasi dan monitoring terkait implementasi batas usia pensiun ini agar kebijakan berjalan efektif dan adil bagi seluruh pegawai negeri sipil.
"Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan mendukung produktivitas dan kesejahteraan PNS, termasuk guru," tuturnya.
Baca Juga: SK PPPK Baru Diterima, Jangan Langsung Digadai! Ini Aturan Pensiun Terbaru dari BKN
Sementara itu, beberapa guru menyambut baik kebijakan ini karena memberi kesempatan bagi mereka yang masih bersemangat mengajar untuk tetap berkarya.
Namun, ada juga yang berharap pemerintah dapat memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan guru selama masa perpanjangan tugas.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan bisa berjalan optimal dan membawa manfaat bagi dunia pendidikan secara keseluruhan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira