JP Radar Kediri - Kegelisahan para guru sebagai calon peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini semakin memuncak.
Karena hingga saat ini pemerintah belum juga memberikan kepastian terkait jadwal maupun pelaksanaan rekrutmen ASN.
Baik bagi mereka yang berharap menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar resmi sama sekali belum terdengar hingga memasuki bulan Juni ini.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi apapun mengenai rencana pembukaan pendaftaran ASN tahun ini.
Baca Juga: CPNS yang Dilantik 2025 Wajib Setia 10 Tahun Tanpa Pindah! Nekat Kabur? Siap-Siap Ini Sanksinya
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Nunuk mengungkapkan bahwa saat ini proses seleksi PPPK Tahap II masih berlangsung dan diperkirakan baru akan selesai di pertengahan tahun.
"Saya belum mendengar ada rencana rekrutmen baru CPNS atau PPPK tahun ini, karena saat ini seleksi tahap kedua PPPK pun baru akan diumumkan hasilnya," ungkapnya dikutip Radar Kediri.
Selain itu, setelah pengumuman hasil seleksi, para peserta yang lolos masih harus menjalani proses administrasi yang cukup panjang.
Mulai dari pengisian daftar riwayat hidup, pengajuan nomor induk PPPK, hingga penerbitan surat keputusan pengangkatan.
Dengan demikian, proses pengangkatan ASN baru bisa rampung pada triwulan berikutnya, membuat harapan para guru yang menanti semakin tergantung tanpa kepastian.
Baca Juga: Andai Rekrutmen CPNS 2025 Tidak Dibatalkan, Deretan Formasi Ini Bisa jadi Peluang untuk Mendaftar
Nunuk menambahkan bahwa seluruh informasi mengenai rekrutmen ASN berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga saat ini, kedua lembaga tersebut belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan pendaftaran CASN, sehingga masyarakat harus bersabar menunggu kepastian dari pemerintah.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas akhir pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS paling lambat 31 Mei 2025, dan Nomor Induk (NI) bagi PPPK paling lambat 30 Juni 2025.
Proses administrasi ini masih berjalan di sejumlah instansi, dengan harapan agar pengangkatan ASN dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan kondisi ini, para guru dan calon ASN lainnya diharapkan tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak terjebak dalam kabar simpang siur yang beredar di masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira