Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Pencairan ini dimulai sejak awal Juni, bertepatan dengan momen tahun ajaran baru, yang tentu sangat membantu bagi para pegawai dan keluarganya, terutama untuk keperluan pendidikan anak.
Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.
Menariknya, besaran gaji yang diterima sangat variatif, tergantung pada jabatan, masa kerja, hingga tingkat pendidikan terakhir.
Mulai dari Presiden RI hingga pegawai lulusan SD pun mendapat porsi masing-masing.
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 ini mencakup sejumlah komponen.
Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (yang besarannya mencapai sekitar Rp72 ribu per anggota keluarga), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan bahkan termasuk tunjangan kinerja.
Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen, sementara ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Lantas, berapa sih besaran gaji ke-13 yang diterima para pejabat hingga pegawai biasa?
Rincian Besaran Gaji ke-13: Dari Istana Hingga Lulusan SD
-
Presiden Republik Indonesia menerima gaji ke-13 sebesar Rp62.740.000.
-
Wakil Presiden mendapat Rp42.160.000.
-
Ketua lembaga negara nonstruktural seperti MPR atau DPD, tercatat menerima Rp26,2 juta.
-
Wakil Ketua mendapat Rp24,7 juta, dan anggota/sekretaris mendapatkan sekitar Rp23,4 juta.
Sementara itu, bagi ASN biasa, gaji ke-13 dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan dan lama masa kerja.
Bahkan ASN lulusan SD pun tetap memperoleh jatah gaji ke-13, yang tak kalah menarik. Berikut rinciannya:
Gaji ASN Lulusan SD/SMP
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp3.571.050
-
Masa kerja >10 tahun: Rp3.866.100
-
Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500
???? Gaji ASN Lulusan SMA/D1
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.089.750
-
Masa kerja >10 tahun: Rp4.456.200
-
Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600
???? Gaji ASN Lulusan D3
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.573.800
-
Masa kerja >10 tahun: Rp4.971.750
-
Masa kerja >20 tahun: Rp5.436.900
Baca Juga: Belum Terima Gaji ke-13 2025? Begini Langkah yang Harus Kamu Lakukan, Sesuai Arahan Sri Mulyani
Gaji ASN Lulusan S1/D4
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.492.550
-
Masa kerja >10 tahun: Rp5.967.150
-
Masa kerja >20 tahun: Rp6.521.550
Gaji ASN Lulusan S2/S3
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.470.100
-
Masa kerja >10 tahun: Rp6.964.650
-
Masa kerja >20 tahun: Rp7.542.150
Perlu dicatat, pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenai potongan seperti iuran atau kredit pensiun, namun tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan.
Dan bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun per 1 Mei 2025 atau setelahnya, mereka tetap berhak atas gaji ke-13 yang dicairkan bulan ini.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendongkrak daya beli masyarakat serta memastikan ASN tetap produktif dan sejahtera, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan beban biaya pendidikan yang terus meningkat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira