Lewat putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis tak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga swasta.
Keputusan ini merujuk pada amanat Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dasar yang dijamin negara.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut positif.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya justru sudah lebih dulu melakukan uji coba sekolah gratis di sejumlah sekolah swasta.
Program ini sudah dijalankan dalam skala terbatas melalui Tim Transisi Pramono-Rano Karno yang memilih 40 sekolah swasta sebagai proyek percontohan.
“Kami sudah mulai di beberapa sekolah swasta yang memang berada di wilayah tanpa sekolah negeri. Jadi pas banget dengan arah kebijakan nasional,” ujar Pramono.
Baca Juga: TOK! Tak Hanya Sekolah Negeri, MK Wajibkan Pemerintah Biayai SD hingga SMP Swasta
Adapun pemilihan sekolah percontohan mempertimbangkan dua hal utama keterbatasan akses sekolah negeri di wilayah tertentu dan tingginya jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang selama ini hanya bisa menyekolahkan anak ke swasta karena kondisi geografis atau daya tampung negeri yang terbatas.
Dengan adanya payung hukum dari MK, program ini dipastikan akan lebih cepat meluas, tidak hanya di Jakarta tapi juga di daerah lain.
Harapannya, seluruh anak usia sekolah dasar hingga SMP bisa mendapatkan akses pendidikan gratis tanpa memandang status sekolahnya.
Baca Juga: Kemensetneg Tinjau Sekolah Rakyat Kediri, Siap Diresmikan Presiden Prabowo Juli Mendatang
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa meskipun pemerintah berkewajiban menyediakan pendidikan dasar gratis, sekolah swasta tetap diperbolehkan menetapkan biaya pendidikan.
“Sekolah swasta memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan boleh menarik biaya, asal biayanya wajar, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu,” ujarnya dikutip Radar Kediri.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira