JP Radar Kediri – Setelah sebelumnya sempat ditutup oleh Pemerintah Kota Solo, kini ayam goreng widuran diperbolehkan untuk dapat beroperasi kembali seperti sebelumnya dengan syarat utama yang harus dipenuhi.
Ayam goreng widuran sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat public setelah mengaku bahwa makanan yang mereka jual tidak halal. Rumah makan yang telah berdiri sejak tahun 1973 itu membuat para pengunjung merasa kecewa.
Kabar tersebut sontak saja menjadi viral dan beredar luas di media sosial. Tak sedikit warganet yang menjadi pengunjung rumah makan itu mengutarakan kekecewaan serta kekesalah mereka sebab merasa di bohongi.
Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya melalui akun instagarm resmi mereka @ayamgorengwiduransolo pada Jumat (23/5) yang lalu.
"Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami" tulis pihak manajemen melalui sebuah unggahan di Instagram.
Pemerintah Kota Solo turut mengambil tindakan dengan meminta agar rumah makan tersebut untuk tutup sementara waktu pada Senin (26/5) yang lalu untuk meredam kemarahan dan kekecewaan yang muncul di tengah masyarakat.
Makanan dari rumah makan tersebut juga turut diujikan untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan benar-benar halal saat Ayam Goreng Widuran akan kembali beroperasi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan bahwa ia telah menerima hasil uji laboratorium dari Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan, dan Perikanan. Hasilnya, makanan dari rumah makan Ayam Goreng Widuran dinyatakan aman dan dapat beroperasi kembali dengan satu syarat utama.
Yaitu, memberikan label non-halal terhadap makanan yang disajikan kepada pelanggan secara jujur.
“Kami izinkan buka lagi, tapi harus ada keterangan nonhalal yang jelas. Tidak cukup hanya ditulis kecil-kecil. Harus besar dan mudah dibaca,” tegas Respati pada Rabu (4/6) kemarin.
Respati juga menegaskan bawa Pemerintah Kota Solo tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan halal atau tidaknya suatu produk, tetapi memiliki hak dan tanggung jawab untuk menegakkan aturan terkait transparansi informasi kepada masyarakat.
“Kalau tidak halal, ya tulis saja tidak halal. Itu hak konsumen untuk tahu. Kami tidak dalam posisi menetapkan, tapi memastikan ada kejelasan informasi,” imbuhnya.
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira