Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tenang, Meski Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Masih ada Bantuan Ini Cair Rp300 Ribu!

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 5 Juni 2025 | 21:25 WIB
Menkeu Sri Mulyani menegaskan efisiensi anggaran berlanjut pada 2026.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan efisiensi anggaran berlanjut pada 2026.

JP Radar Kediri – Pemerintah secara tiba-tiba membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Keputusan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat para menteri. Adapun alasannya yakni terkait proses penganggaran untuk program tersebut lambat.

Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Diskon tarif listrik penganggarannya jauh lebih lambat, tidak bis akita jalankan. Sehingga digantikan sebagai bantuan subsidi upah” tambahnya.

Sebagai gantinya, pemerintah menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mulanya, bantuan itu akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan, lalu ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan.

 Baca Juga: Kapan Pencairan BSU 2025? Jadwalnya Dibocorkan Menaker Yassierli

Sri Mulyani mengatakan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer pada Juni dan Juli 2025. “Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” kata dia.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6).

Kini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

 Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Mataram Sudah Siap Rp31 Miliar, Tapi Kok Belum Juga Cair? Ini Alasannya

Menurutnya, kunci dari ketepatan penyaluran BSU terletak pada data yang akurat.

"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," ucap dia.

Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#bantuan subsidi upah (BSU) #BSU 2025 #bsu #diskon tarif listrik #diskon tarif listrik 50 persen batal