Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah dilaksanakan, dan sebagian besar peserta yang lolos seleksi sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kementerian menyampaikan bahwa proses pengangkatan resmi untuk peserta CPNS akan dilakukan pada Juni 2025.
Sementara itu, untuk tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK, pengangkatan dijadwalkan paling lambat Oktober 2025. Jadwal tersebut mengalami perubahan dari rencana awal yang ditargetkan selesai pada Juli 2025.
Penataan tenaga non-ASN sendiri menjadi salah satu prioritas utama KemenPAN-RB. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN yang mewajibkan pemerintah menyelesaikan status tenaga non-ASN sebelum akhir Desember 2024.
Selain itu, pemerintah juga masih fokus menyelesaikan proses administrasi formasi lama, termasuk penyelesaian seluruh hasil seleksi CPNS 2024 yang belum tuntas.
Situasi ini menjadi alasan utama mengapa pemerintah memutuskan untuk meniadakan seleksi CPNS pada tahun 2025.
"Untuk sementara belum dibuka. Kita selesaikan dulu CPNS 2024 di bulan Juni, dan Oktober untuk PPPK. Masih banyak yang harus dibereskan. Ada jutaan orang yang perlu ditangani, jadi kita fokus dulu ke penyelesaian CASN 2024," jelas Menteri PAN-RB, Rini Widyantini.
Keputusan ini memicu kekecewaan dari masyarakat, khususnya para calon pelamar yang usia mereka akan melewati batas maksimal untuk mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang.
Di media sosial, sejumlah warganet bahkan menyuarakan kritik tajam, terutama terkait pengangkatan PPPK yang dianggap sarat nepotisme.
Sejumlah komentar bernada miring membanjiri media sosial, menyebut PPPK sebagai hasil dari praktik nepotisme dan kolusi.
Tidak sedikit yang menyoroti proses rekrutmen tenaga honorer di berbagai daerah yang selama ini dinilai tidak transparan, bahkan kerap tanpa seleksi resmi.
Masalah klasik inilah yang menjadi sorotan banyak tenaga non-ASN yang direkrut secara langsung oleh pejabat daerah tanpa prosedur yang jelas, namun kini menuntut untuk diangkat menjadi PPPK karena sudah terdaftar dalam basis data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Resmi! CPNS Kemenkum WAJIB Masuk 2 Juni, Siap-Siap Orientasi Ketat dan Aturan Seragam Super Detail!
Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengakomodasi penyelesaian masalah tenaga honorer.
Pengangkatan PPPK terus berjalan sebagai bagian dari kebijakan jangka panjang, sebagaimana telah dirintis oleh MenPAN-RB sebelumnya, Abdullah Azwar Anas, dan kini dilanjutkan oleh Rini Widyantini.
Salah satu skema yang disiapkan adalah pengangkatan PPPK baik dengan status paruh waktu maupun penuh waktu.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira