JP Radar Kediri - Kabar baik akhirnya datang untuk seluruh aparatur negara di Indonesia, khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menantikan pencairan gaji ke-13.
Pemerintah pusat resmi mulai menyalurkan tambahan penghasilan tersebut sejak tanggal 2 Juni 2025 kemarin.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pegawai negara, pensiunan, penerima tunjangan, serta ASN aktif yang selama ini telah bekerja melayani masyarakat.
Baca Juga: Belum Terima Gaji ke-13 2025? Begini Langkah yang Harus Kamu Lakukan, Sesuai Arahan Sri Mulyani
Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk guru, dan juga para pensiunan guru, juga akan mendapatkan hak yang sama, yaitu gaji ke-13 sebesar satu kali penghasilan pokok yang biasa diterima setiap bulannya.
Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.
Menariknya, proses pencairan sudah dimulai sejak awal pekan ini, tepatnya pada Minggu (2/6).
Sejumlah instansi pemerintahan pusat telah langsung bergerak cepat menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawai di lingkupnya masing-masing.
Bahkan, beberapa pensiunan PNS juga dilaporkan sudah menerima gaji ke-13 di hari yang sama.
Dalam keterangan resmi yang diunggah Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (3/6) pukul 16.00 WIB, disebutkan bahwa sebanyak 8.783 satuan kerja pemerintah pusat telah mencairkan gaji ke-13 bagi pegawainya.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa proses penyaluran tengah berjalan masif di berbagai instansi pusat.
Adapun total anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk gaji ke-13 mencapai Rp10,54 triliun, dengan jumlah penerima sebanyak 1.794.788 orang. Rincian distribusi anggaran tersebut sebagai berikut:
-
Sebesar Rp5,50 triliun disalurkan untuk 715.033 pegawai PNS dan pejabat negara
-
Rp0,38 triliun ditujukan untuk 99.352 pegawai PPPK
-
Rp1,86 triliun dialokasikan bagi anggota POLRI
-
Rp2,68 triliun mengalir kepada 492.904 prajurit TNI
-
Dan Rp0,11 triliun diberikan kepada 14.760 pegawai PPNPN
Tak hanya ASN aktif, para pensiunan juga tak ketinggalan mendapatkan gaji ke-13.
Pemerintah menganggarkan sebesar Rp10,54 triliun untuk 3.176.798 pensiunan, dan hingga awal Juni ini, proses pencairannya sudah mencapai 86,78 persen dari total target penerima.
Namun sayangnya, kondisi di tingkat pemerintah daerah (Pemda) masih menunjukkan progres yang cukup lambat.
Dari total 546 Pemda di seluruh Indonesia, baru tiga daerah yang tercatat telah menyalurkan gaji ke-13 untuk para ASN di lingkup daerah, termasuk para guru ASN.
Sri Mulyani dalam keterangannya belum merinci secara spesifik Pemda mana saja yang telah melakukan pencairan.
Namun yang pasti, total anggaran yang dialokasikan untuk ASN daerah termasuk guru tercatat sebesar Rp0,10 triliun, yang diperuntukkan bagi 20.889 pegawai.
Baca Juga: Intip Besaran Anggaran Gaji Ke-13 untuk ASN dan Pensiunan yang Resmi Dicairkan Pemerintah Juni Ini
Keterlambatan pencairan di tingkat daerah ini tentu menjadi sorotan, mengingat gaji ke-13 sangat dinantikan sebagai tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga yang meningkat.
Masyarakat, khususnya para ASN di daerah, kini menunggu komitmen masing-masing Pemda agar segera menindaklanjuti instruksi pusat dan mencairkan hak pegawai tanpa menunda lebih lama lagi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira