JP Radar Kediri – Gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu oleh para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai dicairkan per awal Juni 2025.
Namun, di beberapa daerah, masih ada pegawai yang mengeluhkan belum masuknya gaji ke-13 ke rekening masing-masing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan sejak 1 Juni 2025, dan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta untuk segera memprosesnya.
Namun, proses pencairan ini tetap bergantung pada kesiapan administrasi dan pengajuan dari instansi masing-masing.
Lantas, bagaimana jika gaji ke-13 belum juga cair?
Sri Mulyani melalui keterangan resmi Kemenkeu menyampaikan bahwa pegawai yang belum menerima gaji ke-13 diminta untuk:
-
Mengonfirmasi ke Bendahara Instansi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menanyakan langsung ke bendahara atau bagian keuangan instansi tempat bekerja. Tanyakan apakah surat perintah membayar (SPM) sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). -
Cek Proses Internal Instansi
Kadang, keterlambatan bisa terjadi karena belum lengkapnya dokumen administrasi internal. Beberapa instansi daerah, terutama yang masih melakukan penyesuaian anggaran, bisa mengalami keterlambatan proses pengajuan. -
Konsultasi ke BKD atau BPKAD Daerah
Jika kamu bekerja di instansi daerah, ada baiknya menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai status pencairan. -
Pantau Pengumuman Resmi
Pemerintah pusat dan daerah biasanya memberikan pengumuman resmi melalui website atau kanal komunikasi pegawai. Pastikan kamu memantau perkembangan di sana agar tidak ketinggalan informasi.
Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan bertahap dan menyesuaikan kesiapan teknis tiap-tiap instansi.
"Gaji ke-13 sudah tersedia, tapi realisasinya tergantung kesiapan instansi masing-masing dalam mengajukan pencairan," ujar Menkeu.
Sebagai informasi, gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN, sekaligus menjadi tambahan kesejahteraan di tengah tahun.
Besarannya disesuaikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang berlaku.
Jadi, jika gaji ke-13 milikmu belum cair, jangan panik dulu. Ikuti langkah-langkah di atas dan pastikan koordinasi dengan pihak terkait dilakukan dengan baik. Pemerintah menjamin hak ASN akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira