JP Radar Kediri – Pemerintah desa di seluruh penjuru Indonesia kini tengah dihadapkan pada tantangan baru menyusul kebijakan penting yang diberlakukan dalam penyaluran Dana Desa tahap kedua tahun 2025.
Pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar dana miliaran rupiah tersebut bisa dicairkan dari pemerintah pusat.
Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Obar Sobari, dalam acara Diseminasi Riset Celios mengenai Koperasi Merah Putih yang berlangsung pada Rabu (4/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Obar menegaskan bahwa desa-desa yang belum membentuk Koperasi Merah Putih tidak akan bisa mencairkan dana desa tahap kedua, berapa pun besarannya.
"Yang paling utama dan tidak bisa ditawar-tawar adalah pembentukan Koperasi Merah Putih. Ini menjadi syarat utama pencairan Dana Desa tahap kedua. Jika tidak segera dibentuk, maka sampai kapan pun dana desa tersebut tidak akan cair," ujar Obar dengan nada serius.
Menurutnya, surat edaran mengenai kebijakan ini sudah dikirimkan ke seluruh kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk diteruskan kepada seluruh pemerintah desa.
Obar yang juga merupakan Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat menjelaskan lebih lanjut bahwa skema penyaluran Dana Desa tahun ini dibagi menjadi dua tahap, dengan persentase pencairan yang berbeda berdasarkan kategori desa.
Untuk desa mandiri, dana akan dicairkan sebanyak 60% pada tahap pertama dan sisanya 40% pada tahap kedua.
Sedangkan untuk desa berkembang, maju, dan tertinggal, skemanya dibalik, yaitu 40% tahap pertama dan 60% pada tahap kedua.
"Besar kecilnya dana desa yang diterima masing-masing desa sangat bergantung pada klasifikasinya. Ada yang dapat Rp800 juta, ada juga yang hingga Rp3 miliar. Di Jawa Barat, bahkan desa terkecil sekalipun mendapatkan minimal Rp1,2 miliar," jelas Obar.
Data yang diperoleh dari situs resmi koperasimerahputih.id per Rabu (4/6/2025) pukul 16.18 WIB menunjukkan bahwa sebanyak 78.719 desa dan kelurahan di Indonesia telah membentuk Koperasi Merah Putih melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus/Muskelsus).
Meski demikian, dari total target 83.762 desa dan kelurahan, masih ada sekitar 5.043 desa yang belum tergabung dalam program koperasi tersebut dan terancam tidak mendapat pencairan dana tahap lanjutan.
Obar juga mengungkapkan bahwa program Koperasi Merah Putih ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pemberdayaan koperasi lokal.
Baca Juga: Kapan Koperasi Merah Putih Beroperasi? Pemerintah Siapkan Prosedur dan Sistem Kerjanya
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh kepala desa untuk segera bergerak cepat dan tidak menunda-nunda proses pendirian koperasi.
Dengan adanya kebijakan ini, desa-desa dituntut untuk tidak hanya memenuhi syarat administratif, tapi juga mulai aktif dalam pengelolaan ekonomi yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat melalui koperasi.
Sebab, lebih dari sekadar kewajiban, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang berkelanjutan.
“Kalau tidak segera dibentuk, jangan berharap dana desa akan cair. Ini sudah jadi syarat mutlak, bukan pilihan,” pungkas Obar.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira