Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Isi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang Dikirim Purnawirawan TNI ke DPR

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 4 Juni 2025 | 19:38 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

JP Radar Kediri - Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat pemakzulan Gibran yang bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI.

Mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dilansir dari Jawapos, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemakzulan Gibran tersebut dan telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.

 Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Amankan Barang Bukti Penampungan Uang Senilai Rp 300 Juta Usai Geledah Pegawai Kemnaker

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra dikutip dari ANTARA, Selasa (3/6).

Indra menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI. "Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI," jelas Indra.

Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.

 Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berlanjut 2026! Sri Mulyani Pangkas Perjalanan Dinas PNS, Rapat di Luar Kantor Tak Lagi Dapat Uang Saku

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa GibranRakabuming Raka memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan," demikian bunyi isi surat tersebut

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#surat pemakzulan gibran #gibran rakabuming raka #dpr #surat pemakzulan gibran diterima DPR #purnawirawan tni