Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

MK Putuskan SD hingga SMP Wajib Gratis! Tapi Sekolah Swasta Masih Boleh Tarik Biaya, Begini Kata Mendikdasmen

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 4 Juni 2025 | 18:12 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti.
Mendikdasmen Abdul Muti.

JP Radar Kediri – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menimbulkan berbagai respons dari publik.

Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa aturan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh lembaga pendidikan bebas biaya, khususnya untuk sekolah swasta.

Menurut Mu'ti, sekolah swasta masih diperkenankan memungut biaya dari peserta didik, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dalam koridor regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025), sebagai bentuk klarifikasi atas banyaknya pertanyaan masyarakat terkait dampak langsung putusan MK tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ini Sekolah yang Akan Digratiskan oleh Pemerintah Sesuai dengan Putusan MK

"Yang kami pahami, sebenarnya putusan MK tidak mewajibkan seluruh lembaga pendidikan, termasuk swasta, untuk menggratiskan biaya pendidikan. Artinya, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya, tentu dengan syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipatuhi," jelas Mu'ti.

Lebih lanjut, Mu'ti mengungkapkan bahwa pelaksanaan putusan MK ini memerlukan penyesuaian besar, terutama dalam aspek anggaran negara.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), guna membahas kemungkinan revisi anggaran di pertengahan tahun.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah kebijakan pendidikan gratis ini bisa langsung diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

"Kalau kita bicara pelaksanaan teknis, itu tentu tidak sesederhana membalikkan telapak tangan. Karena ini menyangkut perubahan alokasi anggaran yang sudah disahkan bersama DPR, maka kami perlu berdiskusi intensif dengan Menkeu, dan yang lebih penting lagi, menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto," terang Mu'ti.

Baca Juga: TOK! Tak Hanya Sekolah Negeri, MK Wajibkan Pemerintah Biayai SD hingga SMP Swasta

Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan melaksanakan putusan MK, yang bersifat final dan mengikat.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut harus melalui perencanaan matang dan kolaborasi semua pihak terkait, terutama dalam hal penyediaan anggaran yang mencukupi agar program pendidikan gratis dapat berjalan maksimal tanpa mengorbankan kualitas.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun di sekolah yang dikelola masyarakat.

Baca Juga: Sekolah Gratis

Putusan MK ini disebut sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlaku secara universal.

Dalam dokumen putusannya, MK mengutip Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.

Dengan demikian, publik kini menantikan bagaimana pemerintah akan menyusun skema implementasi konkret dari putusan ini, termasuk bagaimana nasib sekolah swasta yang selama ini bergantung pada iuran dari peserta didik.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Mendikdasmen Abdul Mu ti #MK putuskan sekolah negeri swasta gratis #berita kediri hari ini