JP Radar Kediri – Pemerintah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dengan loyal di berbagai instansi pemerintahan.
Melalui kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah membuka peluang baru bagi para honorer, khususnya mereka yang sempat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun belum berhasil lolos.
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dinyatakan bahwa tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS tetap memiliki kesempatan untuk bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun melalui jalur berbeda, yakni skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca Juga: Resmi! CPNS Kemenkum WAJIB Masuk 2 Juni, Siap-Siap Orientasi Ketat dan Aturan Seragam Super Detail!
Berbeda dari skema rekrutmen ASN pada umumnya yang mengharuskan proses seleksi terbuka, pengangkatan honorer sebagai PPPK paruh waktu dilakukan secara langsung berdasarkan usulan dari masing-masing instansi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi akan mengajukan nama-nama tenaga honorer yang dinilai layak untuk diangkat, kemudian data tersebut diproses dan ditetapkan oleh KemenPAN-RB sebagai formasi resmi.
Setelah formasi disetujui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerbitkan Nomor Induk PPPK, yang menjadi dasar hukum bagi PPK untuk menetapkan surat keputusan pengangkatan.
Dengan begitu, honorer yang selama ini masih berada dalam ketidakpastian status akhirnya mendapat kepastian sebagai bagian dari sistem ASN, meski dengan status paruh waktu.
Baca Juga: Masuk Kerja Juni, CPNS Kediri Hanya Terima Gaji 80 Persen, PPPK Langsung Penuh
Skema ini dirancang untuk menjangkau berbagai jenis tenaga honorer yang selama ini aktif, mulai dari guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pendukung administrasi, hingga staf operasional di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi nyata kepada tenaga honorer yang sudah bekerja lama tanpa status formal.
Menariknya, tenaga honorer yang diangkat melalui skema PPPK paruh waktu ini tetap berhak menerima penghasilan layak.
Pemerintah memastikan bahwa besaran honor yang diterima akan setara atau tidak lebih rendah dari penghasilan yang mereka terima sebelum beralih status.
Baca Juga: BREAKING News! CPNS 2025 Ditiadakan, Ribuan Honorer Waswas, MenPAN-RB Rini Bongkar Alasannya!
Namun demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua honorer otomatis bisa diangkat. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, seperti terdaftar dalam basis data BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, dan memperoleh rekomendasi atau usulan langsung dari PPK instansi masing-masing.
Tanpa pengajuan formal dari pihak instansi, proses pengangkatan tidak bisa dilanjutkan.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi konkret dan menjawab keresahan para tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada seleksi CPNS maupun PPPK reguler.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, pemerintah ingin memastikan bahwa pengabdian para honorer tidak berakhir sia-sia, melainkan tetap mendapat pengakuan secara adil dalam sistem birokrasi nasional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira