JP Radar Kediri – Pemerintah kembali menegaskan batas waktu penting bagi para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024.
Berdasarkan kesepakatan resmi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN berstatus PPPK harus sudah rampung dan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 yang menyebutkan bahwa usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh instansi kepada BKN wajib disampaikan paling lambat pada 10 September 2025.
Jika pengusulan ini disampaikan pada akhir Agustus dan proses penetapan belum selesai hingga akhir bulan tersebut, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan secara otomatis akan ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
Dengan demikian, para tenaga honorer yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi PPPK pertama harus benar-benar siap menghadapi tahapan lanjutan, mulai dari pemberkasan, usulan NI PPPK, hingga penandatanganan perjanjian kerja, yang menjadi syarat mutlak untuk resmi diangkat sebagai ASN.
Adapun sebelum proses pengangkatan dilakukan secara formal, terdapat sejumlah tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi baik oleh peserta maupun instansi pemerintah. Di antaranya:
-
Peserta telah dinyatakan lulus seleksi PPPK secara resmi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
-
Instansi yang menaungi telah mengusulkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada BKN;
-
BKN telah menerbitkan NI PPPK dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
-
PPK kemudian menetapkan keputusan pengangkatan bagi peserta tersebut sebagai ASN PPPK;
-
Instansi juga harus memastikan tersedianya anggaran, fasilitas, dan sarana pendukung sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pengangkatan berjalan lancar.
BKN dan Kemenpan RB mengingatkan agar instansi tidak menunda proses pengusulan dan pemberkasan, mengingat waktu yang tersisa sudah kurang dari empat bulan.
Proses ini bukan hanya menjadi momen penting bagi para honorer, tetapi juga menjadi tolak ukur keseriusan instansi dalam mendukung kebijakan nasional reformasi birokrasi, khususnya dalam menyelesaikan status tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Dengan waktu yang semakin mendesak, diharapkan seluruh tenaga honorer yang telah lulus serta pihak instansi dapat bergerak cepat dan responsif, agar tidak kehilangan kesempatan emas untuk beralih status menjadi ASN melalui skema PPPK pada tahun 2025 ini.