Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

FIX! Sri Mulyani Putuskan Gaji ke-13 2025 Batal Cair untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Kategori Ini, Apakah Kamu Termasuk?

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 3 Juni 2025 | 19:33 WIB
Menkeu Sri Mulyani batalkan pencairan gaji ke 13 untuk kategori ini.
Menkeu Sri Mulyani batalkan pencairan gaji ke 13 untuk kategori ini.

JP Radar Kediri – Gaji ke-13 tahun 2025 yang sudah resmi mulai dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ternyata tidak bisa dinikmati oleh semua aparatur negara secara otomatis. Meskipun Anda berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri, ada aturan khusus yang membatasi siapa saja yang berhak menerima tunjangan tahunan ini.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, ditegaskan secara jelas bahwa ada beberapa kategori aparatur negara yang tidak berhak memperoleh gaji ke-13, meskipun mereka secara resmi terdaftar sebagai pegawai negeri sipil atau anggota aparat lainnya.

Pembayaran gaji ke-13 sendiri telah mulai dilakukan sejak bulan Juni 2025, namun bagi instansi yang belum siap, pencairan tunjangan tersebut dapat dilakukan setelahnya sesuai dengan kesiapan masing-masing lembaga.

Baca Juga: Pensiunan PNS Resah Gaji ke-13 Belum Masuk, Ini Dua Solusi Efektif yang Bisa Ditempuh

Komponen gaji ke-13 yang diberikan masih sama persis dengan tahun sebelumnya, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang digaji dari APBN.

Sementara untuk PNS dan PPPK daerah yang gajinya bersumber dari APBD, komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan maksimal satu bulan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Namun, ada dua kondisi utama yang menyebabkan seseorang tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

Pertama, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, seperti cuti besar, cuti karena alasan pribadi, atau cuti lain yang tidak dibayar oleh negara, otomatis tidak akan menerima tunjangan ini.

Baca Juga: Waspada! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni, Tapi Bisa Gagal Masuk Rekening Kalau Abaikan Ini

Kedua, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan tersebut juga tidak berhak mendapatkan gaji ke-13 dari instansi asalnya.

“Kami ingin memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 ini tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang memang aktif bekerja dan menerima gaji dari instansi induk. Oleh karena itu, bagi pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas di luar instansi asal dengan gaji dari tempat penugasan, memang tidak berhak menerima tunjangan ini. Kebijakan ini bertujuan agar pengelolaan anggaran negara tetap efisien dan tepat guna," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Oleh karena itu, meskipun sebagian besar aparatur negara bisa merasa lega karena tunjangan tahunan ini tetap diberikan, sangat penting bagi setiap PNS, PPPK, TNI, dan Polri untuk memastikan status kepegawaiannya saat ini.

Baca Juga: Waspada! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni, Tapi Bisa Gagal Masuk Rekening Kalau Abaikan Ini

Jangan sampai karena sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang menjalankan tugas di luar instansi asal, hak Anda atas gaji ke-13 tahun 2025 malah hilang begitu saja.

Pastikan Anda tidak termasuk dalam kategori yang berpotensi kehilangan bonus tahunan ini, agar keuangan Anda tetap stabil dan tidak terganggu di tengah kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji ke 13 kapan cair #Gaji ke 13 2025 #berita kediri hari ini