JP Radar Kediri - Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 yang akan dimulai pada tanggal 2 Juni mendatang.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hingga para pensiunan.
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara selama ini.
Pencairan gaji ke-13 ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang secara jelas mengatur komponen dan ketentuan besaran gaji tambahan tersebut.
Untuk ASN aktif, gaji ke-13 tidak hanya meliputi gaji pokok saja, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Contohnya, pejabat pimpinan tinggi utama dapat menerima gaji ke-13 dengan jumlah mencapai Rp 31,47 juta, sementara pejabat eselon IV menerima sekitar Rp 10,6 juta.
Sementara bagi para pensiunan, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Proses pencairan untuk pensiunan juga dibuat lebih mudah dan praktis karena akan dilakukan oleh PT Taspen tanpa perlu verifikasi atau autentikasi ulang yang rumit.
Baca Juga: Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Janda dan Duda Apakah Cair Juni 2025? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani
Penting untuk diketahui, dalam pencairan gaji ke-13 ini hanya dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada potongan iuran maupun pemotongan kredit pensiun sehingga penerima mendapatkan manfaat penuh dari gaji tambahan ini.
Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 juga tetap berhak menerima pembayaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan mulai tanggal 2 Juni 2025.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban finansial para ASN dan pensiunan, sekaligus membantu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah berbagai kebutuhan yang meningkat.
Ini menjadi salah satu upaya nyata dalam menjaga kesejahteraan dan memotivasi para pegawai negeri serta purnawirawan agar tetap semangat dalam menjalankan tugas dan pengabdian.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira