Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Honorer Wajib Tahu! Oktober 2025 Jadi Batas Akhir Pemerintah Melantik Jadi PPPK, Tapi Ada Catatan Penting!

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 2 Juni 2025 | 02:15 WIB
Gambaran tenaga honorer saat mengerjakan tes PPPK. Skema PPPK paruh waktu telah disahkan.
Gambaran tenaga honorer saat mengerjakan tes PPPK. Skema PPPK paruh waktu telah disahkan.

JP Radar Kediri - Pemerintah Indonesia saat ini sedang berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan salah satu agenda reformasi birokrasi paling krusia pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini tidak sekadar administratif, tapi merupakan langkah nyata dalam menghapus status "abu-abu" para tenaga honorer yang selama ini berjasa di berbagai instansi pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik di daerah pelosok.

Baca Juga: Baru Setahun Jadi Honorer, Anak Pejabat BKPSDM Aceh Singkil Lolos PPPK Tahap II: Ada Apa di Balik Proses Seleksi?

Didorong oleh amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66, pemerintah menargetkan seluruh proses penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

Namun, agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun, batas teknis penyelesaian seleksi P3K dimajukan hingga Oktober 2025. Ini menjadi tantangan serius, karena jutaan honorer tersebar di berbagai wilayah dengan latar belakang dan masa kerja yang berbeda-beda.

Untuk tahun anggaran 2025, rekrutmen P3K diprioritaskan bagi tenaga honorer, bukan pelamar umum. Skema seleksi dibagi dalam dua tahap besar.

Tahap pertama telah rampung, sementara tahap kedua masih berlangsung hingga akhir Mei.

Baca Juga: Masuk Kerja Juni, CPNS Kediri Hanya Terima Gaji 80 Persen, PPPK Langsung Penuh

Seleksi kompetensi tahap kedua dilaksanakan mulai 22 April hingga 31 Mei 2025. Setelah itu, nilai hasil seleksi akan diolah pada 27 April hingga 15 Juni, dan pengumuman kelulusan direncanakan berlangsung antara 16 hingga 25 Juni.

Menariknya, seleksi ini tidak hanya berhenti pada uji kompetensi utama. Pemerintah juga menggelar seleksi teknis tambahan yang dilakukan antara 30 April dan 1 Juni 2025.

Seluruh nilai dari berbagai tahapan akan digabung dan dianalisis selama periode 5 hingga 17 Juni.

Hasil integrasi ini akan diumumkan ke publik mulai 16 sampai 30 Juni. Peserta yang lolos diharuskan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk P3K (NIP) pada 1–31 Juli 2025.

Baca Juga: SK PPPK Baru Diterima, Jangan Langsung Digadai! Ini Aturan Pensiun Terbaru dari BKN

Kemudian, proses penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus sampai 10 September.

SK pengangkatan pun akan diterbitkan setelah proses ini selesai, menandai transformasi status dari tenaga honorer menjadi pegawai resmi pemerintah dengan perjanjian kerja.

Namun, fakta mengejutkan muncul di tahap akhir proses ini tidak semua tenaga honorer yang lolos akan diangkat sebagai P3K dengan status penuh waktu.

Pemerintah, melalui PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, menetapkan dua jenis pengangkatan yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Skema paruh waktu digunakan sebagai solusi atas keterbatasan formasi di sejumlah instansi, serta untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal terhadap honorer yang tidak mendapatkan alokasi formasi penuh.

Baca Juga: Bukan Lagi Sampai 58 Tahun, Ini Batas Baru Pensiun Guru ASN dan PPPK yang Terbaru Sesuai UU ASN 2023

Keputusan ini sontak memicu pro dan kontra. Banyak tenaga honorer mengungkapkan kekhawatirannya bahwa status PPPK Paruh Waktu akan berpengaruh pada hak dan kesejahteraan mereka, karena dianggap kurang menjamin masa depan, baik dari segi pendapatan maupun jenjang karier.

Melihat potensi polemik yang berkembang, pemerintah terus mengingatkan agar seluruh tenaga honorer tidak mudah termakan isu hoaks atau informasi keliru yang beredar di media sosial.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta BKN menegaskan bahwa semua informasi resmi terkait seleksi dan penataan ASN hanya dapat dipercaya jika bersumber dari kanal resmi pemerintah.

Dalam situasi seperti ini, kolaborasi dan komunikasi yang transparan menjadi kunci sukses penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Guru Honorer 17 Tahun ke Atas Siap-Siap! Cair Rp1,8 Juta dari Kemendikdasmen, Cek Syaratnya di Sini

Pemerintah pun berharap dukungan dari seluruh masyarakat untuk memastikan proses ini berjalan lancar, adil, dan tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang selama ini berperan penting dalam roda pelayanan publik.

Dengan penataan yang tepat dan dukungan regulasi yang kuat, semoga jutaan tenaga honorer di Indonesia segera mendapatkan kepastian status, penghasilan layak, dan pengakuan negara atas dedikasi mereka yang tak ternilai.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Pelantikan PPPK 2024 #PPPK Tahap 2 #Skema PPPK Paruh Waktu #berita kediri hari ini