Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Baru Setahun Jadi Honorer, Anak Pejabat BKPSDM Aceh Singkil Lolos PPPK Tahap II: Ada Apa di Balik Proses Seleksi?

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 2 Juni 2025 | 00:30 WIB
Gambaran tenaga honorer saat menjalani tes PPPK.
Gambaran tenaga honorer saat menjalani tes PPPK.

JP Radar Kediri - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Singkil kembali disorot publik setelah munculnya kasus kontroversial yang melibatkan seorang peserta berinisial AR.

Peserta ini diketahui merupakan anak dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM Aceh Singkil, dan secara mengejutkan berhasil lolos seleksi administrasi serta mengikuti ujian CAT, meskipun masa kerjanya sebagai tenaga honorer belum genap dua tahun sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan resmi PPPK Tahap II Tahun 2024.

AR disebut mulai bekerja pada pertengahan tahun 2023 sebagai sopir mobil perpustakaan keliling di Dinas Arsip dan Perpustakaan Aceh Singkil.

Baca Juga: Guru Honorer 17 Tahun ke Atas Siap-Siap! Cair Rp1,8 Juta dari Kemendikdasmen, Cek Syaratnya di Sini

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas, Suyatno, yang mengakui bahwa kebutuhan mendesak akan tenaga sopir membuat pihaknya merekrut AR.

Namun, ia mengaku baru mengetahui bahwa AR ternyata memiliki hubungan keluarga dengan pejabat penting di lingkup kepegawaian daerah.

“Memang benar, kami rekrut dia karena butuh driver, tapi saya baru tahu belakangan kalau dia anak Plh Kepala BKPSDM,” ujar Suyatno saat dikonfirmasi pada Rabu (29/5/2025).

Sesuai regulasi, peserta seleksi PPPK wajib sudah tercatat sebagai tenaga honorer minimal selama dua tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam database resmi pemerintah.

Baca Juga: BREAKING News! CPNS 2025 Ditiadakan, Ribuan Honorer Waswas, MenPAN-RB Rini Bongkar Alasannya!

Namun, AR baru mulai bekerja pada Juni 2023, sedangkan tahapan seleksi dimulai pada November 2024. Artinya, secara administrasi, ia belum memenuhi ketentuan masa kerja minimum.

Kondisi ini pun memicu dugaan adanya praktik manipulasi atau bahkan pemalsuan dokumen demi meloloskan AR ke dalam seleksi.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, AR bisa terancam sanksi pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

Selain itu, kelulusannya dalam seleksi PPPK akan otomatis dibatalkan jika terbukti menggunakan dokumen palsu.

Menanggapi polemik ini, Plh Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menyatakan bahwa perekrutan AR terjadi sebelum ia resmi menjabat.

Baca Juga: 17 Juta Pekerja Akan Dapat Rp300 Ribu! Termasuk Guru Honorer, Cek Nama Kamu Sekarang!

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat. “Kalau memang ada pelanggaran atau indikasi penyimpangan, silakan laporkan secara tertulis. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan tegas.

Yang lebih mengejutkan, AR juga dikabarkan pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Singkil pada tahun 2021.

Namun, ia disebut-sebut diberhentikan karena terlibat kasus penggelapan dana. Meski demikian, belum ada kejelasan apakah ia diberhentikan secara tidak hormat atau dengan mekanisme lainnya.

“Informasi yang saya dengar dari beberapa rekan di ASDP, AR memang diberhentikan karena persoalan itu. Tapi soal status resminya saya belum tahu pasti, sebaiknya langsung tanyakan ke pihak ASDP,” ungkap salah satu sumber internal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ASDP terkait status pemberhentian AR, dan publik kini menantikan kejelasan serta transparansi dari Pemkab Aceh Singkil dalam menangani kasus yang berpotensi mencoreng integritas proses seleksi aparatur sipil negara ini.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Pengangkatan PPPK 2024 #PPPK Tahap 2 2024 #berita kediri hari ini