Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Seorang Ibu di Samarinda Alami Kekerasan oleh Anak Kandung, Ini Motifnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 2 Juni 2025 | 22:51 WIB
Ilustrasi laki-laki yang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan
Ilustrasi laki-laki yang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan

JP Radar Kediri - Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial SY (28) dengan tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Nur (64), hanya karena dilanda rasa lapar.

Kejadian yang terjadi pada Senin (26/5) itu berlangsung di kediaman mereka yang berada di kawasan Jalan Untung Surapati, Blok D, Kecamatan Sungai Kunjang.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh SY terhadap ibunya sendiri dibenarkan oleh Kapolsekta Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, usai menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Laporan itu dibuat oleh Vivi, anak sulung korban yang pada Kamis (29/5) lalu datang berkunjung ke kediaman sang ibu sembari membawa beberapa makanan. Vivi menyadari bahwa ibunya tampak murung dan tertutup.

Kecurigaannya semakin kuat ketika ia melihat adanya memar mencolok pada lengan kiri sang ibu. Setelah dibujuk dengan penuh perhatian dan kesabaran, akhirnya Nur mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh anak lelakinya sendiri.

Saat itu, SY pulang ke rumah dalam kondisi emosi yang tidak stabil. Ketika tidak menjumpai makanan di rumah, ia langsung meluapkan kekesalan dan amarahnya kepada Nur.

SY memukul bagian lengan kiri dan belakang kepala korban menggunakan tangan yang mengepal. Aksi kekerasan itu menyebabkan memar cukup parah pada tubuh nur.

Meski telah menjadi korban kekerasan dari anak kandungnya sendiri, Nur memilih untuk diam dan menyimpan luka fisik maupun batin yang ia alami.

Selama beberapa hari, ia tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dan tetap menahan rasa sakit yang dideritanya. Sampai akhirnya sang anak sulung datang untuk berkunjung.

Mendengar pengakuan dari sang ibu, Vivi tidak tinggal diam. Ia segera melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polsekta Sungai Kunjang.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim medis, ditemukan luka-luka pada tubuh korban yang sesuai dengan keterangan dan kronologi yang telah disampaikan.

Kini, SY menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrill

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #kaltim #ibu #penganiayaan #korban #anak laki-laki #Motif #samarinda