JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh penjuru negeri, termasuk yang bertugas atau telah purna di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Mulai hari ini, Senin (2/6/2025), pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru anak-anak.
Ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya, terutama karena nilainya cukup signifikan dan bisa membantu kebutuhan pendidikan serta biaya hidup lainnya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini gaji ke-13 terasa lebih spesial. Pasalnya, ASN yang masih aktif bekerja akan menerima jumlah yang lebih besar dan komponen yang lebih lengkap dibanding para pensiunan.
PT Taspen (Persero) memastikan proses pencairan untuk pensiunan dilakukan serentak mulai hari ini, sedangkan bagi ASN aktif pencairan dilakukan melalui instansi masing-masing.
“Pembayaran gaji ke-13 ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tapi juga bentuk apresiasi negara kepada para abdi negara atas dedikasinya selama ini,” kata Henra, Corporate Secretary Taspen, dalam keterangan resminya, Minggu (1/6/2025).
Ia menambahkan, pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank mitra, dan penerima bisa langsung mengecek rekening masing-masing.
Komponen Lengkap: PNS Aktif Dapat Tukin Hingga 100 Persen
Gaji ke-13 untuk ASN aktif terdiri dari beberapa komponen penting, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Bahkan, bagi ASN pusat, mereka juga akan menerima tambahan berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga maksimal 100 persen jumlah yang tentu sangat membantu di tengah berbagai kebutuhan yang meningkat.
Sementara itu, ASN di daerah menerima komponen serupa namun tambahan penghasilan (TPP) diberikan sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah. Jadi, bisa saja besarannya bervariasi tergantung APBD setempat.
Meski begitu, semangat keadilan tetap dijaga agar semua ASN mendapat hak yang setimpal dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka.
Pensiunan Masih Dapat, Tapi Lebih Kecil
Berbeda dengan ASN aktif, para pensiunan akan menerima gaji ke-13 berdasarkan penghasilan pada bulan Mei 2025.
Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lain. Namun, jumlahnya tidak sebesar yang diterima PNS aktif karena tidak termasuk tukin atau TPP.
Meski begitu, bagi banyak pensiunan, pencairan ini tetap sangat berarti. Apalagi kebutuhan pokok dan kesehatan di usia senja semakin meningkat. Pemerintah juga memastikan bahwa pencairan tidak akan dipotong untuk iuran atau kredit pensiun hanya pajak penghasilan saja yang dikenakan.
Besaran Gaji Berdasarkan Golongan, Ada yang Tembus Rp 4,4 Juta
Besaran gaji ke-13 tentu saja bervariasi. Berikut kisaran yang diterima oleh pensiunan PNS, tergantung golongan terakhir saat masih aktif:
-
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 3.208.800
-
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Bagi ASN aktif, nilainya bisa jauh lebih besar tergantung jabatan, lokasi kerja, dan tukin yang diterima. Bahkan, untuk pejabat eselon tinggi, gaji ke-13 bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Janda dan Duda Apakah Cair Juni 2025? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani
Bisa untuk Bayar SPP Anak, Biaya Sekolah, dan Kebutuhan Lebaran Sekolah
Momentum pencairan gaji ke-13 ini memang sangat pas, karena bersamaan dengan masa persiapan tahun ajaran baru.
Banyak ASN dan pensiunan yang sudah menyiapkan dana ini untuk membeli perlengkapan sekolah anak, membayar SPP, atau sekadar menambal kebutuhan rumah tangga yang sempat tertunda.
Pemerintah berharap, dana gaji ke-13 ini bisa digunakan sebaik mungkin oleh penerima. Tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga untuk hal-hal produktif yang dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga.
Cek Rekening Anda Hari Ini!
Bagi ASN dan pensiunan di Kediri dan sekitarnya, jangan lupa cek rekening hari ini! Dana gaji ke-13 sudah mulai ditransfer secara bertahap. Bila belum masuk hari ini, kemungkinan besar akan cair dalam beberapa hari ke depan.
Apabila terjadi keterlambatan, disarankan untuk menghubungi bagian keuangan di instansi masing-masing atau bank penyalur yang ditunjuk. Jangan sampai terlewat, karena dana ini merupakan hak Anda.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira